Magelang, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memberikan bantuan stimulus ekonomi tahun 2021 kepada pelaku usaha terdampak COVID-19 agar mereka bangkit dari keterpurukan.

Bupati Magelang Zaenal Arifin di Magelang, Rabu, mengatakan pandemi COVID-19 telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja para pelaku usaha sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas kegiatan usaha.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menyerahkan bantuan stimulus ekonomi tahun 2021 secara simbolis kepada pelaku usaha didampingi Ketua Dekranasda Kabupaten Magelang Christanti Zaenal Arifin di Rumah Dinas Bupati Magelang.

Zaenal menyatakan pemberian stimulus ini diperlukan bagi para pelaku usaha untuk mendorong stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia pemberian bantuan stimulus ekonomi ini bukan berarti memenuhi semua keinginan yang diajukan oleh para pelaku usaha, namun lebih bersifat rangsangan bagi para pelaku usaha agar timbul kreatifitas sehingga mampu bertahan untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam mendukung perputaran perekonomian yang pada akhirnya mengarah kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengeluarkan kebijakan perekonomian dengan terbitnya Peraturan Bupati Magelang nomor 9 Tahun 2021 tentang pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha yang bersumber dari APBD Kabupaten Magelang tahun 2021.

"Perlu saya sampaikan, berdasarkan amanat Peraturan Bupati Magelang nomor 9 Tahun 2021 tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh perangkat daerah/dinas terkait bagi penerima stimulus ekonomi di Kabupaten Magelang," katanya.

Baca juga: Pemkab Magelang mendorong pengembangan UMKM dengan teknologi digital

Oleh karena itu, dia berharap agar bantuan yang telah diterima dapat bermanfaat serta digunakan sebaik-baiknya untuk usaha yang produktif sehingga bisa membantu kelangsungan kegiatan usaha.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Magelang Nur Rochmad Isro'i menjelaskan pemberian stimulus ekonomi ini dalam bentuk bantuan modal dan pembelian produk.

Penerima bantuan modal usaha stimulus ekonomi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh OPD terkait secara keseluruhan berjumlah 33.820 orang, baik perorangan maupun kelompok.

Besaran penerima bantuan stimulus ekonomi untuk perorangan senilai Rp1 juta dan kelompok/badan usaha/koperasi Rp5 juta.

"Jumlah anggaran untuk bantuan modal usaha stimulus ekonomi sebesar Rp37.852.000.000 dan pembelian produk sebesar Rp739.000.000. Sehingga jumlah keseluruhan anggaran stimulus ekonomi sebesar Rp38.591.900.000," katanya.

Ia menuturkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan stimulus ekonomi di Kabupaten Magelang, dilakukan melalui Bank Bapas 69 sesuai Peraturan Bupati Magelang nomor 9 Tahun 2021. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024