Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut menargetkan agar anak buahnya mendapat Rp35 miliar sebagai fee yang dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan pengadaan bansos COVID-19.
"Ditargetkan sekitar Rp35 miliar. Namun, tidak perintah dari Pak Menteri langsung, tetapi disampaikan Pak Kukuh," kata bekas Kabiro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Kukuh yang dimaksud Adi adalah Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi.
"Target Rp35 miliar disampaikan setelah selesai pengadaan tahap ke-6," kata Adi menambahkan.
Menurut Adi, dalam rapat evaluasi tersebut, Juliari mencoret-coret kertas mengenai nama-nama perusahaan dan jumlah yang seharusnya dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Dari evaluasi membandingkan pelaksanaan dan perencanaan, kalau ada hal-hal yang belum dan sudah sesuai, jadi bahan masukan, itu jadi arahan yang ditindaklanjuti," ungkap Adi.
Adi menyebut bahwa penunjukan perusahaan vendor pun membutuhkan rekomendasi pejabat di Kemensos.
"Penunjukan vendor sepanjang yang direkomendasi pejabat maka kami diakomodasi. Kami diberi kebebasan karena banyak pengajuan dari masyarakat," kata Adi.
Mengingat fee yang diperoleh ada di bawah target Rp35 miliar, selanjutnya Juliari pun disebut mengubah pola penunjukan perusahaan pengadaan bansos.
"Pertimbangannya saya tidak tahu apa, apakah dana yang masuk seret atau bagaimana tetapi ada perubahan pola setelah pengadaan tahap 6," kata Adi.
Pagu anggaran pengadaan bansos di Jabodetabek adalah sebesar Rp6,84 triliun yang dibagi menjadi dalam 12 tahap pada bulan April—November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako.
Dalam dakwaan disebutkan uang fee sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.
"Ditargetkan sekitar Rp35 miliar. Namun, tidak perintah dari Pak Menteri langsung, tetapi disampaikan Pak Kukuh," kata bekas Kabiro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Kukuh yang dimaksud Adi adalah Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi.
"Target Rp35 miliar disampaikan setelah selesai pengadaan tahap ke-6," kata Adi menambahkan.
Menurut Adi, dalam rapat evaluasi tersebut, Juliari mencoret-coret kertas mengenai nama-nama perusahaan dan jumlah yang seharusnya dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Dari evaluasi membandingkan pelaksanaan dan perencanaan, kalau ada hal-hal yang belum dan sudah sesuai, jadi bahan masukan, itu jadi arahan yang ditindaklanjuti," ungkap Adi.
Adi menyebut bahwa penunjukan perusahaan vendor pun membutuhkan rekomendasi pejabat di Kemensos.
"Penunjukan vendor sepanjang yang direkomendasi pejabat maka kami diakomodasi. Kami diberi kebebasan karena banyak pengajuan dari masyarakat," kata Adi.
Mengingat fee yang diperoleh ada di bawah target Rp35 miliar, selanjutnya Juliari pun disebut mengubah pola penunjukan perusahaan pengadaan bansos.
"Pertimbangannya saya tidak tahu apa, apakah dana yang masuk seret atau bagaimana tetapi ada perubahan pola setelah pengadaan tahap 6," kata Adi.
Pagu anggaran pengadaan bansos di Jabodetabek adalah sebesar Rp6,84 triliun yang dibagi menjadi dalam 12 tahap pada bulan April—November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako.
Dalam dakwaan disebutkan uang fee sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.