Semarang (ANTARA) - Ahli waris dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang terjadi di Sragen pada Kamis (27/5), langsung mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Kecelakaan antara Daihatsu Xenia Ad 9251 TN dan Mazda Double Cabin AD 1941 QN di Jalan Raya Ngawi-Sragen tepatnya di dukuh Prandegan, Gondang, Sragen mengakibatkan tiga korban meninggal dunia dan satu luka berat.

Kecelakaan bermula saat mobil Xenia melaju dari timur ke arah barat, sementara Mazda dari arah barat ke timur, diduga mobil Mazda melaju kencang dan terlalu ke kanan, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.

Tabrakan mengakibatkan tiga korban meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan dan satu korban mengalami luka parah.

Tiga korban meninggal yakni Agus Widjatmoko (62) warga Gondang Sragen, Martini Puji Lestari (36), dan Rusli Elvanon(1,5) keduanya warga Sidorejo, Sragen Wetan, Sragen, sedangkan satu korban luka berat Sri Wahyuni (62) langsung mendapatkan penanganan medis.

"Kurang dalam waktu 24 jam sejak kejadian begitu berkas selesai, santunan Jasa Raharja langsung diserahkan pada ahli waris," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami.
  Jasa Raharja mendata dan langsung memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang terjadi di Sragen pada Kamis (27/5). (ANTARA/HO-Jasa Raharja) Masing-masing ahli waris dari korban meninggal dunia, lanjut Jahja, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

Selain itu, lanjut Jahja, ada manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu untuk korban luka.

Jahja Joel Lami mengatakan atas nama PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, pihaknya menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan tersebut dan memastikan seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan.

"Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang mengakibatkan 3 korban meninggal dunia dan 1 luka berat ini. Sesuai dengan tugas pokok Jasa Raharja, kami bertindak cepat dengan melakukan pendataan korban dan penyerahan santunan," kata Jahja.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan pada ahli waris dua korban kecelakaan
Baca juga: Jasa Raharja serahkan life jacket ke Waduk Kedung Ombo dan Danau Rawa Pening.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024