Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sepanjang 12-26 Mei 2021 menindak sebanyak 58 pelanggar karena tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Pelanggar ada yang ditindak dengan sanksi denda dan ada yang ditindak dengan kerja sosial," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat.
Ia mencatat dari 58 pelanggar tersebut, sebagian besar diminta melakukan kerja sosial, seperti menyapu tempat fasilitas umum sebanyak 49 pelanggar.
Baca juga: Polres Banjarnegara terus ingatkan masyarakat terapkan prokes COVID-19
Sementara pelanggar yang diberikan sanksi denda tercatat sebanyak sembilan orang. Sehingga total denda yang didapatkan dari para pelanggar sebesar Rp450 ribu.
Untuk sementara waktu, kata dia, pelanggarnya merupakan perorangan dan belum ada tempat usaha.
Selama dua pekan terakhir, Satpol PP Kudus melakukan operasi sebanyak 114 kali dengan lokasi berpindah-pindah.
Penegakan protokol kesehatan didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Masyarakat diminta lebih disiplin dalam memakai masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah, serta jangan lupa menjaga jarak fisik serta menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan.
Adapun sanksi denda sesuai Perbub 41/2020 untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Dengan adanya operasi penegakan hukum prokes, diharapkan bisa mengurangi angka kasus COVID-19 sehingga Kabupaten Kudus bisa keluar dari zona merah menjadi zona yang lebih aman, terutama bisa menjadi zona hijau yang bebas dari temuan kasus virus corona.
Baca juga: Cegah munculnya klaster baru, warga wajib terapkan prokes ketat dan disiplin
Baca juga: Polres Kudus bakal periksa pemilik hajatan yang hadirkan Dewi Persik
"Pelanggar ada yang ditindak dengan sanksi denda dan ada yang ditindak dengan kerja sosial," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat.
Ia mencatat dari 58 pelanggar tersebut, sebagian besar diminta melakukan kerja sosial, seperti menyapu tempat fasilitas umum sebanyak 49 pelanggar.
Baca juga: Polres Banjarnegara terus ingatkan masyarakat terapkan prokes COVID-19
Sementara pelanggar yang diberikan sanksi denda tercatat sebanyak sembilan orang. Sehingga total denda yang didapatkan dari para pelanggar sebesar Rp450 ribu.
Untuk sementara waktu, kata dia, pelanggarnya merupakan perorangan dan belum ada tempat usaha.
Selama dua pekan terakhir, Satpol PP Kudus melakukan operasi sebanyak 114 kali dengan lokasi berpindah-pindah.
Penegakan protokol kesehatan didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Masyarakat diminta lebih disiplin dalam memakai masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah, serta jangan lupa menjaga jarak fisik serta menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan.
Adapun sanksi denda sesuai Perbub 41/2020 untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Dengan adanya operasi penegakan hukum prokes, diharapkan bisa mengurangi angka kasus COVID-19 sehingga Kabupaten Kudus bisa keluar dari zona merah menjadi zona yang lebih aman, terutama bisa menjadi zona hijau yang bebas dari temuan kasus virus corona.
Baca juga: Cegah munculnya klaster baru, warga wajib terapkan prokes ketat dan disiplin
Baca juga: Polres Kudus bakal periksa pemilik hajatan yang hadirkan Dewi Persik