Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pemuda pelaku pencurian sebuah mobil milik pengemudi taksi daring yang memanfaatkan kelengahan pemiliknya saat beristirahat di sebuah masjid di sekitar SPBU Diponegoro, Tembalang, Kota Semarang.

Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha di Semarang, Selasa, mengatakan, tersangka Audy Julio Susanto (18) warga Perum Klipang Permai, Tembalang, Kota Semarang, diringkus ketika kabur ke Kota Salatiga.

Menurut dia, pelaku membawa kabur mobil Toyota Avanza milik Moch Saiful Anwar (54) warga Jalan Candi Mutiara Raya, Kalipancur, Kota Semarang.

Baca juga: Kantor CIMB Niaga Finance Solo dibobol maling
Baca juga: Wanita pencuri dengan modus bius korban pakai obat tetes mata di Semarang ditangkap

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat," katanya.

Ia menjelaskan peristiwa pencurian yang terjadi pada 23 Mei 2021 itu bermula ketika korban sedang beristirahat di masjid.

Korban tidak sadar jika kunci mobilnya terjatuh saat sibuk menggunakan telepon seluler.

Saat korban lengah, kata dia, kunci mobil tersebut diambil pelaku yang juga sedang berada di sekitar tempat itu.

"Korban yang sedang sibuk menggunakan ponsel tidak sadar mobilnya dibawa kabur," katanya.

Polisi yang memperoleh laporan korban langsung menelusuri keberadaan mobil curian tersebut.

Dari penelusuran, diketahui pelaku membawa kabur mobil hasil curian itu ke Kota Salatiga untuk dijual.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca juga: Pencuri perhiasan emas warga Temanggung ditangkap
Baca juga: Guru berstatus PNS curi 18 komputer SMA

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024