Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian perhiasan di rumah korban Sri Haryanti warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung, dengan tersangka WTL (24) warga Desa Giri Kulon, Secang, Kabupaten Magelang.
Waka Polres Temanggung Kompol Harry Sutadi di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa pelaku kasus pencurian perhiasan ini terungkap setelah melihat rekaman kamera pengintai (CCTV) milik salah satu warung tetangga korban.
Harry mengatakan bahwa tersangka melakukan pencurian sendirian dengan cara mengambil kunci pintu yang tergantung di slot pintu bagian dalam rumah melalui jendela yang terbuka.
Kunci diambil dengan menggunakan tangan kosong, kemudian pelaku membuka pintu dari luar. Setelah pintu terbuka, dia masuk rumah, lalu menuju kamar, lantas mengambil perhiasan yang disimpan di lemari pakaian kamar korban.
Tindak pidana pencurian terjadi pada hari Kamis (18/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku, antara lain sebuah gelang emas seberat 8,5 gram, sepasang anting berat 4 gram, 3 buah cincin seberat 4 gram, 2 gelang emas seberat 20 gram, sebuah cincin emas putih seberat 3 gram, dan amplop berisi uang sebesar Rp2 juta.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25 juta," katanya.
Ia mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian telepon seluler di Surakarta pada tahun 2019 dijerat Pasal 363 Ayat (3e) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Tersangka WTL mengaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Sebagian hasil pencurian, kata dia, telah dijual, kemudian uang sebesar Rp7,1 juta untuk membeli sepeda motor Tossa seharga Rp2,5 juta. Sisanya untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Waka Polres Temanggung Kompol Harry Sutadi di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa pelaku kasus pencurian perhiasan ini terungkap setelah melihat rekaman kamera pengintai (CCTV) milik salah satu warung tetangga korban.
Harry mengatakan bahwa tersangka melakukan pencurian sendirian dengan cara mengambil kunci pintu yang tergantung di slot pintu bagian dalam rumah melalui jendela yang terbuka.
Kunci diambil dengan menggunakan tangan kosong, kemudian pelaku membuka pintu dari luar. Setelah pintu terbuka, dia masuk rumah, lalu menuju kamar, lantas mengambil perhiasan yang disimpan di lemari pakaian kamar korban.
Tindak pidana pencurian terjadi pada hari Kamis (18/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku, antara lain sebuah gelang emas seberat 8,5 gram, sepasang anting berat 4 gram, 3 buah cincin seberat 4 gram, 2 gelang emas seberat 20 gram, sebuah cincin emas putih seberat 3 gram, dan amplop berisi uang sebesar Rp2 juta.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25 juta," katanya.
Ia mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian telepon seluler di Surakarta pada tahun 2019 dijerat Pasal 363 Ayat (3e) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Tersangka WTL mengaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Sebagian hasil pencurian, kata dia, telah dijual, kemudian uang sebesar Rp7,1 juta untuk membeli sepeda motor Tossa seharga Rp2,5 juta. Sisanya untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.