Jakarta (ANTARA) - Tiga orang sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yaitu Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni dan Fidya Yusri mengaku mendapat uang Rp5 juta dari Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy sekaligus ketua tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya dan Ekspor Lobster.
"Pernah sekitar Agustus 2020 saya ke ruang Bang Andreau dan diberikan uang, awalnya saya menolak tapi kata bang Andreau 'Sudah ambil saja ini buat adik-adik, lalu saya disuruh panggil Anggia ke ruangan dan saya pun panggil Anggi," kata Putri Elok di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Putri menjadi saksi untuk enam terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri Iis) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
"Adik-adik itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rony Yusuf.
"Bang Andreau bilangnya semuanya dapat ya berarti bukan buat saya saja," jawab Putri Elok.
Senada dengan Putri Elok, Anggia Tesalonika Kloer juga mengaku mendapat Rp5 juta dari Andreau.
"Saya datang karena katanya mbak Elok dipanggil bang Anderau, lalu saya diberikan Rp5 juta," ungkap Anggia.
Sedangkan Fidya Yusri mendapat Rp5 juta yang lebih akhir dibanding kedua rekannya.
"Bang Andreau panggil saya ke ruangan dan diberikan uang, pertama saya tolak karena tidak tahu itu uang dari mana dan saya langsung kembali ke ruangan dan ketemu mbak Elok, lalu mbak Elok dipanggil bang Andreau," kata Fidya.
Ternyata uang Fidya dari Andreau pun dibawa oleh Anggia.
"Setelah mbak Elok lalu Anggia dipanggil dan Anggi kasih titipan dari bang Andreau, nilainya sama Rp5 juta lalu saya ucapan terima kasih ke Bang Andreau," tambah Fidya.
Gaji sespri, menurut Anggia, adalah Rp4 juta per bulan namun masih mendapat tambahan uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp1-3 juta.
Ketiga sespri ini didatangkan JPU KPK sebagai saksi bersama tujuh saksi lainnya dalam sidang untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama tiga tersanka lainnya.
"Pernah sekitar Agustus 2020 saya ke ruang Bang Andreau dan diberikan uang, awalnya saya menolak tapi kata bang Andreau 'Sudah ambil saja ini buat adik-adik, lalu saya disuruh panggil Anggia ke ruangan dan saya pun panggil Anggi," kata Putri Elok di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Putri menjadi saksi untuk enam terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri Iis) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
"Adik-adik itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rony Yusuf.
"Bang Andreau bilangnya semuanya dapat ya berarti bukan buat saya saja," jawab Putri Elok.
Senada dengan Putri Elok, Anggia Tesalonika Kloer juga mengaku mendapat Rp5 juta dari Andreau.
"Saya datang karena katanya mbak Elok dipanggil bang Anderau, lalu saya diberikan Rp5 juta," ungkap Anggia.
Sedangkan Fidya Yusri mendapat Rp5 juta yang lebih akhir dibanding kedua rekannya.
"Bang Andreau panggil saya ke ruangan dan diberikan uang, pertama saya tolak karena tidak tahu itu uang dari mana dan saya langsung kembali ke ruangan dan ketemu mbak Elok, lalu mbak Elok dipanggil bang Andreau," kata Fidya.
Ternyata uang Fidya dari Andreau pun dibawa oleh Anggia.
"Setelah mbak Elok lalu Anggia dipanggil dan Anggi kasih titipan dari bang Andreau, nilainya sama Rp5 juta lalu saya ucapan terima kasih ke Bang Andreau," tambah Fidya.
Gaji sespri, menurut Anggia, adalah Rp4 juta per bulan namun masih mendapat tambahan uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp1-3 juta.
Ketiga sespri ini didatangkan JPU KPK sebagai saksi bersama tujuh saksi lainnya dalam sidang untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama tiga tersanka lainnya.