Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung menutup objek wisata air Pikatan Water Park pada masa libur (liburan) Lebaran 2021 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Pikatan Water Park telah ditutup sejak tiga hari lalu karena Kabupaten Temanggung masuk zonasi oranye kasus COVID-19," kata Sekretaris II Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono di Temanggung, Selasa.
Djoko menyampaikan penutupan objek wisata air milik Pemkab Temanggung ini sesuai dengan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian COVID-19. Kalau zonasi Kabupaten Temanggung oranye atau merah, objek wisata harus ditutup untuk kunjungan umum.
Sesuai dengan aturan tersebut, Pikatan Water Park ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan atau sampai zonasi Kabupaten Temanggung menjadi kuning atau hijau.
Ia menyampaikan badan usaha milik daerah tersebut sebenarnya telah mengajukan izin untuk menyelenggarakan syawalan pasca-Lebaran. Akan tetapi, tidak diizinkan.
"Pikatan Water Park telah mengajukan izin menyelenggarakan syawalan. Namun, Satgas COVID-19 menolak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Menurut dia, penutupan Pikatan Water Park sekaligus memberikan contoh objek wisata yang dikelola pihak swasta agar tetap menaati aturan yang berlaku.
"Kami imbau objek wisata lain di Temanggung juga mentaati aturan yang ada, jangan sampai nanti setelah Lebaran ini kasus COVID-19 di Kabupaten Temanggung meningkat lagi," katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, usai Lebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Temanggung meningkat menjadi 568 persen. Kalau hal ini terjadi pada tahun ini dengan kasus COVID-19 saat ini sekitar 100 orang. dikhawatirkan naik sampai 500 kasus.
"Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi. Makanya, kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, kami mengimbau masyarakat tidak usah berwisata dulu, di rumah saja kalau sayang dengan keluarga," katanya.
Baca juga: Sudah di 256 desa di Temanggung terpapar COVID-19
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Temanggung perketat protokol kesehatan
"Pikatan Water Park telah ditutup sejak tiga hari lalu karena Kabupaten Temanggung masuk zonasi oranye kasus COVID-19," kata Sekretaris II Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono di Temanggung, Selasa.
Djoko menyampaikan penutupan objek wisata air milik Pemkab Temanggung ini sesuai dengan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian COVID-19. Kalau zonasi Kabupaten Temanggung oranye atau merah, objek wisata harus ditutup untuk kunjungan umum.
Sesuai dengan aturan tersebut, Pikatan Water Park ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan atau sampai zonasi Kabupaten Temanggung menjadi kuning atau hijau.
Ia menyampaikan badan usaha milik daerah tersebut sebenarnya telah mengajukan izin untuk menyelenggarakan syawalan pasca-Lebaran. Akan tetapi, tidak diizinkan.
"Pikatan Water Park telah mengajukan izin menyelenggarakan syawalan. Namun, Satgas COVID-19 menolak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Menurut dia, penutupan Pikatan Water Park sekaligus memberikan contoh objek wisata yang dikelola pihak swasta agar tetap menaati aturan yang berlaku.
"Kami imbau objek wisata lain di Temanggung juga mentaati aturan yang ada, jangan sampai nanti setelah Lebaran ini kasus COVID-19 di Kabupaten Temanggung meningkat lagi," katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, usai Lebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Temanggung meningkat menjadi 568 persen. Kalau hal ini terjadi pada tahun ini dengan kasus COVID-19 saat ini sekitar 100 orang. dikhawatirkan naik sampai 500 kasus.
"Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi. Makanya, kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, kami mengimbau masyarakat tidak usah berwisata dulu, di rumah saja kalau sayang dengan keluarga," katanya.
Baca juga: Sudah di 256 desa di Temanggung terpapar COVID-19
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Temanggung perketat protokol kesehatan