Semarang (ANTARA) - Bank Jateng menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, penandatanganan dilakukan di Gedung Kantor Pusat Bank Jateng, Selasa (27/4).

"Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum Bank Jateng," kata Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

Supriyatno menjelaskan meskipun pemerintah dan Bank Indonesia telah mengeluarkan sejumlah stimulus dan upaya relaksasi kredit, industri perbankan tetap dihadapkan pada risiko kenaikan kredit macet.

Dalam mengantisipasi risiko itu, Bank Jateng telah membentuk klinik restrukturisasi kredit, khususnya bagi debitur terdampak pandemi COVID-19 melalui skema penundaan angsuran pokok atau bunga, perpanjangan jangka waktu dan skema lainnya.

Selain itu turut memperkuat mitigasi risiko kredit dengan penghentian sementara pembiayaan sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dan mempertahankan pangsa kredit konsumtif guna mendorong pertumbuhan kredit secara berkesinambungan.

"Namun dalam perkembangannya terdapat beberapa debitur yang masih mengalami kendala dalam pemenuhan kewajibannya. Ada pula yang kurang kooperatif untuk memenuhi kewajibannya," kata Supriyatno.

Baca juga: Bank Jateng serahkan uang duka Pemkab Sukoharjo total Rp2 miliar

Baca juga: Jelang pensiun, Ngapinah dapat hadiah Mitsubishi Xpander dari Undian Bima Bank Jateng

Hal tersebut dapat menjadi permasalahan-permasalahan yang berujung ke jalur hukum di kemudian hari, sehingga diperlukan bantuan dan kerja sama dengan kejaksaan yang diharapkan akan meningkatkan Good Corporate Government yang semakin baik di Bank Jateng.

Kepala Kejati Jateng Priyanto menambahkan setiap lembaga memang berpotensi menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan baik di pengadilan maupun luar pengadilan.

"Dalam hal ini, kejaksaan sebagai pengacara negara dapat mewakili Bank Jateng untuk menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus," ujarnya.

Dia mencontohkan Kejati Jateng yang sebelumnya berhasil membantu Bank Jateng menagih debitur bermasalah di Bank Jateng Cabang Purwokerto, yakni CV Alam Rizki sebesar Rp6,5 miliar.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024