Semarang (ANTARA) - Genap seminggu setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai non-ASN dan sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES terdaftar pada program Jamsostek.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo telah menandatangani MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda kembali ingatkan pentingnya Program Jaminan Sosial ke pekerja
Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya mengatakan dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Wibowo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal,” kata Iskandar.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, katanya, akan terus mengawasi jalannya program Jamsostek terhadap pegawai pemerintah non-ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika risiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja sama ini mengatur ruang lingkup kerja sama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
Penandatanganan tersebut selain merupakan kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi terhadap para pekerja non-ASN di lingkungan Kementerian.
“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” jelas Anggoro.
Anggoro berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.
Menurut Anggoro sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.
“Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek.
“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.
Muslih Hikmat selaku kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Ungaran menambahkan untuk mensukseskan Inpres tersebut, internal BPJAMSOSTEK membuat gerakan yang diberi nama I-Project.
“Kami ikut mensukseskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan gerakan yang kami beri nama I-Project”, tambah Muslih Hikmat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto siap kawal implementasi Inpres 2/2021
Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai non-ASN dan sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES terdaftar pada program Jamsostek.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo telah menandatangani MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda kembali ingatkan pentingnya Program Jaminan Sosial ke pekerja
Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya mengatakan dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Wibowo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal,” kata Iskandar.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, katanya, akan terus mengawasi jalannya program Jamsostek terhadap pegawai pemerintah non-ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika risiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja sama ini mengatur ruang lingkup kerja sama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
Penandatanganan tersebut selain merupakan kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi terhadap para pekerja non-ASN di lingkungan Kementerian.
“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” jelas Anggoro.
Anggoro berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.
Menurut Anggoro sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.
“Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek.
“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.
Muslih Hikmat selaku kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Ungaran menambahkan untuk mensukseskan Inpres tersebut, internal BPJAMSOSTEK membuat gerakan yang diberi nama I-Project.
“Kami ikut mensukseskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan gerakan yang kami beri nama I-Project”, tambah Muslih Hikmat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto siap kawal implementasi Inpres 2/2021