Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp80,44 juta dari hasil penindakan pelanggaran pita cukai rokok di Jepara dengan mengamankan 120.000 batang rokok ilegal.
"Sementara nilai barang bukti sebanyak 120.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai diduga palsu itu, berkisar Rp122,4 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Selasa.
Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal ketika tim dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah sarana pengangkut berupa mobil minibus diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) diduga ilegal dari wilayah Jepara.
Baca juga: 14 ton rokok ilegal dan 6.800 pita cukai palsu dimusnahkan KPPBC Kudus
Atas informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus pada 11 April 2021 melakukan penyisiran di jalan Raya Jepara-Semarang dan Jalan Raya Kudus-Semarang.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan sarana pengangkut beserta sopirnya berinisial B (46) yang membawa barang bukti rokok sebanyak 120.000 batang. Kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku peredaran rokok ilegal sendiri bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995, tentang Cukai.
Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Baca juga: KPPBC Kudus sita 1,5 juta batang rokok ilegal dan 15.800 keping pita cukai palsu
Baca juga: Manfaatkan truk kontainer, petugas Bea Cukai kejar pelaku hingga Lamongan
"Sementara nilai barang bukti sebanyak 120.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai diduga palsu itu, berkisar Rp122,4 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Selasa.
Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal ketika tim dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah sarana pengangkut berupa mobil minibus diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) diduga ilegal dari wilayah Jepara.
Baca juga: 14 ton rokok ilegal dan 6.800 pita cukai palsu dimusnahkan KPPBC Kudus
Atas informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus pada 11 April 2021 melakukan penyisiran di jalan Raya Jepara-Semarang dan Jalan Raya Kudus-Semarang.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan sarana pengangkut beserta sopirnya berinisial B (46) yang membawa barang bukti rokok sebanyak 120.000 batang. Kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku peredaran rokok ilegal sendiri bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995, tentang Cukai.
Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Baca juga: KPPBC Kudus sita 1,5 juta batang rokok ilegal dan 15.800 keping pita cukai palsu
Baca juga: Manfaatkan truk kontainer, petugas Bea Cukai kejar pelaku hingga Lamongan