Cilacap (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang nekat mudik saat lebaran bakal mendapatkan sanksi, kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf.

"Saya sudah sampaikan ke ASN ya enggak usah mudik. Ini kan larangan pemerintah, ya harus diikuti, ASN harus menjadi contoh, ASN harus menjadi panutan masyarakat," katanya di Cilacap, Selasa.

Ia mengaku telah menyampaikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Cilacap untuk menghindari perpindahan atau bepergian ke luar kota, sehingga tetap berada di wilayah Cilacap saat lebaran.

Menurut dia, Pemkab akan memberikan sanksi kepada ASN yang nekat mudik saat lebaran.

"Ya jelas ada (sanksinya), yang pertama ditegur (secara lisan) oleh pimpinan. Kalau ditegur tetap 'angel' (bandel, red.), mungkin ada teguran tertulis," katanya.

Baca juga: Ganjar segera lakukan persiapan terkait larangan mudik Lebaran

Lebih lanjut, Farid mengatakan pihaknya akan melaksanakan instruksi pemerintah pusat terkait dengan larangan mudik lebaran.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan mengadakan penyekatan di seluruh perbatasan atau pintu masuk wilayah Kabupaten Cilacap.

"Kalau ada pemudik yang ngotot masuk Cilacap, ya harus diantigen dan hasilnya harus negatif. Penyekatan itu ada di Mergo, Patimuan, Sampang, dan Nusawungu. Tadi sudah dirapatkan, tapi tidak khusus dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan camat," katanya.

Menurut dia, pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan menggelar rapat khusus yang berkaitan dengan larangan mudik lebaran tersebut.

Disinggung mengenai upaya yang akan dilakukan jika ada pemudik yang lolos dari penyekatan di perbatasan, dia mengatakan pihaknya akan melibatkan camat, kepala desa/lurah, termasuk Satgas Penanganan COVID-19 tingkat RT untuk memantau kemungkinan adanya pemudik di lingkungan masing-masing.

"Kalau ada tamu harus lapor RT, kalau ada tamu yang bergejala harus segera dibawa ke puskesmas," katanya. 

Baca juga: PBNU: Larangan mudik sudah tepat
Baca juga: Langgar larangan mudik, ASN dijatuhi hukuman disiplin
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024