Purwokerto (ANTARA) - Petugas Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua dari empat anggota kawanan pencuri sepeda motor lintas daerah.
"Kami juga berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan pelaku berinisial SUR (39), warga Lampung, dan RD (35), warga Pemalang itu," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap berkat laporan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2021 dan Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, pada tanggal 11 Maret 2021.
Baca juga: Empat warga terlibat judi dadu virtual di Solo diringkus polisi
Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Tersangka SUR dan RD berhasil kami amankan di salah satu hotel yang berlokasi di Baturraden, Banyumas, pada hari Jumat (13/3). RD diamankan di halaman parkir, sedang SUR dapat ditangkap ketika berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari gedung hotel," katanya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, SUR dan RD dibantu dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Sebelum melakukan aksinya, kata dia, SUR dan RD berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran di kompleks pertokoan maupun permukiman warga.
Ketika mendapatkan sasaran, lanjut dia, RD tetap berada di sepeda motor yang mereka gunakan, sedangkan SUR mengambil target sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.
Menurut dia, dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran berperan sebagai joki atau penerima sepeda motor hasil curian untuk dijual di wilayah Subang, Jawa Barat.
"Sepeda motor curian yang baru dipetik itu dibawa kabur oleh SUR menuju titik temu di Alun-Alun Purwokerto dan selanjutnya dibawa oleh dua pelaku lainnya ke daerah Subang," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SUR dan RD diketahui bahwa kawanan itu telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas.
Selain itu, kata dia, kawanan pencuri sepeda motor tersebut juga diketahui melakukan pencurian di sejumlah wilayah Brebes dan Subang.
"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka SUR dan RD serta dua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran memang sudah merencanakan akan melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Banyumas," katanya.
Menurut dia, sebagian barang bukti kasus pencurian seperti kunci T, dua unit sepeda motor Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Beat warna biru-putih telah diamankan di Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan pihaknya juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Vario warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku yang sebelumnya disita Satreskrim Polres Brebes.
"Beberapa barang bukti kasus pencurian sepeda motor tersebut juga berada di Polres Brebes untuk keperluan penyidikan di sana," katanya.
Terkait dengan kasus pencurian sepeda motor tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka SUR dan RD bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya agar terhindar dari aksi pencurian.
"Jika diperlukan, beri kunci pengaman tambahan untuk meminimalisasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Baca juga: Pemuda penusuk sepasang kekasih di Semarang diringkus
Baca juga: Rampas uang setoran Rp429 juta, petugas keamanan toko emas di Semarang diringkus
"Kami juga berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan pelaku berinisial SUR (39), warga Lampung, dan RD (35), warga Pemalang itu," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap berkat laporan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2021 dan Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, pada tanggal 11 Maret 2021.
Baca juga: Empat warga terlibat judi dadu virtual di Solo diringkus polisi
Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Tersangka SUR dan RD berhasil kami amankan di salah satu hotel yang berlokasi di Baturraden, Banyumas, pada hari Jumat (13/3). RD diamankan di halaman parkir, sedang SUR dapat ditangkap ketika berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari gedung hotel," katanya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, SUR dan RD dibantu dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Sebelum melakukan aksinya, kata dia, SUR dan RD berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran di kompleks pertokoan maupun permukiman warga.
Ketika mendapatkan sasaran, lanjut dia, RD tetap berada di sepeda motor yang mereka gunakan, sedangkan SUR mengambil target sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.
Menurut dia, dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran berperan sebagai joki atau penerima sepeda motor hasil curian untuk dijual di wilayah Subang, Jawa Barat.
"Sepeda motor curian yang baru dipetik itu dibawa kabur oleh SUR menuju titik temu di Alun-Alun Purwokerto dan selanjutnya dibawa oleh dua pelaku lainnya ke daerah Subang," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SUR dan RD diketahui bahwa kawanan itu telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas.
Selain itu, kata dia, kawanan pencuri sepeda motor tersebut juga diketahui melakukan pencurian di sejumlah wilayah Brebes dan Subang.
"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka SUR dan RD serta dua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran memang sudah merencanakan akan melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Banyumas," katanya.
Menurut dia, sebagian barang bukti kasus pencurian seperti kunci T, dua unit sepeda motor Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Beat warna biru-putih telah diamankan di Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan pihaknya juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Vario warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku yang sebelumnya disita Satreskrim Polres Brebes.
"Beberapa barang bukti kasus pencurian sepeda motor tersebut juga berada di Polres Brebes untuk keperluan penyidikan di sana," katanya.
Terkait dengan kasus pencurian sepeda motor tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka SUR dan RD bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya agar terhindar dari aksi pencurian.
"Jika diperlukan, beri kunci pengaman tambahan untuk meminimalisasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Baca juga: Pemuda penusuk sepasang kekasih di Semarang diringkus
Baca juga: Rampas uang setoran Rp429 juta, petugas keamanan toko emas di Semarang diringkus