Semarang (ANTARA) -
Pengamat ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Icuk Rangga Bawono, menyebut molornya penyelesaian revisi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) telah merugikan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan masyarakat secara umum terkait dengan investasi.

"Jika revisi Perda RTRW tidak segera disahkan, maka seluruh potensi investasi di Cilacap akan sia-sia sebab perda ini menjadi fondasi utama bagi pemda untuk meraup investasi sebanyak mungkin," katanya saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Rabu (10/3).

Menurut dia, Kabupaten Cilacap mempunyai potensi menjadi primadona bagi investor karena punya sekitar 32 ribu hektare lahan yang siap digunakan untuk pengembangan industri berskala nasional.

Apalagi, lanjut dia, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Kabupaten Cilacap sebagai pusat kegiatan nasional (PKN) yang artinya pemerintah pusat sudah memberi aba-aba akan menarik investor untuk menanamkan investasi.

Selain itu, Kabupaten Cilacap juga menjadi bagian dari wilayah pertumbuhan strategis baru yang terhubung dengan Tanjung Lesung-Sukabumi-Pangandaran, serta ada juga kawasan industri antara lain pengisian gas elpiji, pengolahan aspal, pabrik pelumas, pelabuhan laut Tanjung Intan, serta Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.

"Daerah yang seharusnya mampu membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, jadi terhambat karena ulah pemkab sendiri. Ujung-ujungnya masyarakat yang ikut merasakan kerugiannya," ujarnya.

Hal tersebut bisa terjadi karena para calon investor tidak memperoleh kepastian ketika akan berinvestasi.

"Mereka (calon investor) akan ragu ketika menanamkan investasi sehingga ketika revisi Perda RTRW sudah disahkan, ternyata tidak sesuai dengan investor akan menghambat iklim investasi," katanya.

Baca juga: Revisi Perda RTRW belum selesai, pembangunan gedung baru Kejari Cilacap terhambat

Icuk berharap Pemkab Cilacap responsif terhadap isu investasi sebab sesuai regulasi, Perda RTRW yang tidak segera disahkan pemerintah daerah, bisa ditarik pemerintah pusat.

"Kalau sudah ditarik pemerintah pusat, ini jadi kerugian bagi Pemkab Cilacap karena boleh jadi tidak sesuai dengan otonomi daerah dan yang sudah ditetapkan di APBD bisa berubah," ujarnya.

Ia juga menyebut dampak pengesahan Perda RTRW yang molor itu ada dua poin yakni investasi dan penyerapan APBD Kabupaten Cilacap yang menjadi tidak optimal.

Ia mencontohkan satu kasus yang sudah terlihat mengenai penyerapan APBD Cilacap tidak bisa optimal yakni pembangunan gedung baru Kejari Cilacap yang menggunakan APBD terhambat gara-gara tidak kunjung selesainya revisi Perda RTRW.

Pewarta : Wisnu A.N
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024