Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta melakukan pemeriksaan seorang residivis pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang tidak kapok keluar masuk penjara karena terlibat tindak pidana kejahatan di Kerten, Laweyan Solo, Jawa Tengah.

Pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut, yakni Slamet Santiko (29), warga Desa Tengen wetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Laweyan untuk proses hukum, kata Kepala Polsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Selasa.

Peristiwa kasus penggelapan sepeda motor Honda Megapro dengan Nopol AA-2947-KC milik korban, Muhammad Rozikin (20), warga Magelang tersebut berawal dari pelaku yang sehari-hari seorang pedagang tempe di Polokarto Sukoharjo mengirimkan pesan lewat media sosial Facebook kepada korban.

Baca juga: Kasus kriminalitas di Kabupaten Kudus turun 20,41 persen

Pelaku awalnya menawarkan korban sebagai sopir dan pemotong daging sapi. Korban awalnya diajak melakukan pertemuan di Boyolali pada tanggal 28 Februari 2021.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Kerten. Setibanya di hotel, pelaku meminjam sepeda motor korban berpura-pura menjemput seseorang. Namun, ternyata pelaku membawa kabur motor Honda Megapro dengan Nopol AA-2947-KC.

Bobby Anugrah Rachman menjelaskan bahwa polisi setelah mendapat laporan korban, pihaknya melakukan mengejar pelaku.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Taman Jaya Wijaya Mojosongo Jebres Solo, Senin (1/3).

Pelaku kini masih menjalani pemeriksan di hadapan tim penyidik Polsek Laweyan.

Dari hasil pemeriksan, pelaku mengaku pernah ditahan dengan kasus yang sama dua kali, yakni di Pekalongan divonis penjara 2 tahun dan di Kerawang dipenjara 2,5 tahun, baru bebas pada tahun 2020.

Bahkan, pelaku masih nekat melakukan aksi penggelapan dengan alasan kebutuhan ekonomi, dan harus masuk ke jeruji besi yang ketiga kalinya.

Barang bukti yang diamankan sebuah sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***2***
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024