Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti terkait identitas rinci king maker dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, saya datang ke KPK ini untuk tagih berkaitan dengan king maker. Sekaligus saya menyerahkan profil king maker yang lebih rinci," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia pun mengungkapkan informasi soal identitas rinci king maker tersebut bersumber dari salah satu saksi yang telah diproses di persidangan kasus tersebut.
"Karena saya mendapatkan dari salah satu saksi yang diproses di persidangan kemarin melalui teman saya untuk mencoba meminta penjelasan siapa sih king maker dan didapatkan gambaran seperti itu dan saya serahkan ke sini. Karena sudah mengerucut maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," tutur-nya.
Namun, Boyamin enggan menjelaskan nama dari king maker tersebut, dan hanya menyebut sosok tersebut merupakan penegak hukum dengan jabatan tinggi.
King maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan usut keterlibatan pihak lain dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, terutama sosok king maker yang belum terungkap dalam persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi pidana memang menyebutkan soal king maker.
"Menimbang bahwa dalam file 'action plan' tersebut disebut sosok sebagai king maker, menimbang bahwa sosok king maker ditemukan dalam komunikasi 'chat' menggunakan aplikasi Whatsapp antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking dan juga tertuang dalam BAP nama saksi Rahmat, berdasarkan bukti elektronik menggunakan aplikasi WA yang di persidangan isinya dibenarkan saksi Pinangki, Anita Kolopaking, dan Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'king maker' tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1).
Hal itu terungkap dalam pertimbangan vonis untuk terdakwa Andi Irfan Jaya. Namun sosok king maker tersebut tidak juga terungkap.
Baca juga: Boyamin MAKI diklarifikasi soal uang 100 ribu dolar Singapura
Baca juga: MAKI minta Kejagung tetapkan AIJ tersangka karena buang barang bukti iPhone 8
"Jadi, saya datang ke KPK ini untuk tagih berkaitan dengan king maker. Sekaligus saya menyerahkan profil king maker yang lebih rinci," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia pun mengungkapkan informasi soal identitas rinci king maker tersebut bersumber dari salah satu saksi yang telah diproses di persidangan kasus tersebut.
"Karena saya mendapatkan dari salah satu saksi yang diproses di persidangan kemarin melalui teman saya untuk mencoba meminta penjelasan siapa sih king maker dan didapatkan gambaran seperti itu dan saya serahkan ke sini. Karena sudah mengerucut maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," tutur-nya.
Namun, Boyamin enggan menjelaskan nama dari king maker tersebut, dan hanya menyebut sosok tersebut merupakan penegak hukum dengan jabatan tinggi.
King maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan usut keterlibatan pihak lain dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, terutama sosok king maker yang belum terungkap dalam persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi pidana memang menyebutkan soal king maker.
"Menimbang bahwa dalam file 'action plan' tersebut disebut sosok sebagai king maker, menimbang bahwa sosok king maker ditemukan dalam komunikasi 'chat' menggunakan aplikasi Whatsapp antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking dan juga tertuang dalam BAP nama saksi Rahmat, berdasarkan bukti elektronik menggunakan aplikasi WA yang di persidangan isinya dibenarkan saksi Pinangki, Anita Kolopaking, dan Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'king maker' tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1).
Hal itu terungkap dalam pertimbangan vonis untuk terdakwa Andi Irfan Jaya. Namun sosok king maker tersebut tidak juga terungkap.
Baca juga: Boyamin MAKI diklarifikasi soal uang 100 ribu dolar Singapura
Baca juga: MAKI minta Kejagung tetapkan AIJ tersangka karena buang barang bukti iPhone 8