Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta kepada Kejaksaan Agung menetapkan teman dekat oknum Jaksa PSM, AIJ, sebagai tersangka menghalangi penyidikan karena membuang handphone-nya.

Permintaan itu dilakukan setelah MAKI menemukan bahwa AIJ berupaya menghilangkan barang bukti berupa unit ponsel jenis iPhone 8 yang digunakannya di Laut Losari sekitar bulan Juli-Agustus 2020.

"Hari ini, kami telah mengajukan permintaan penetapan Tersangka atas AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ. Permintaan itu telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)," ujar Boyamin dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: MAKI laporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan

Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, AIJ diduga membuang ponsel yang dimilikinya dan dipakai pada  November 2019 hingga Agustus 2020 jenis iPhone 8 di Laut Losari sekitar Juli-Agustus 2020.

Ponsel tersebut diduga berisi percakapan AIJ dengan oknum Jaksa PSM dan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra terkait rencana permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.

MAKI menduga ponsel itu berisi rencana aksi (action plan) pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa.

"Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi), sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," kata Boyamin.

Maka, atas dasar dugaan upaya penghilangan barang bukti tersebut, MAKI meminta kepada Penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan Tersangka atas AIJ.

"Dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan, sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP," kata Boyamin.
 

Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024