Artis berinisial JJ ditangkap terkait narkoba

Rabu, 17 Februari 2021 17:29 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang figur publik perempuan berinisial JJ karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di salah satu perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.

"Benar, kami baru saya mengamankan seorang figur publik," kata Kaporles Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Rabu.

JJ ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba bersama kedua rekannya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan figur publik tersebut sedang dalam pemeriksaan.

"Masih kami periksa," ujar Ronaldo.

Pemeriksaan JJ dan kedua rekannya dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dipimpin Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora.

"Kami amankan di salah satu perumahan elit di kawasan Ancol, Jakarta Barat," ujar dia.

Baca juga: Terkait narkoba, Artis IBS ditangkap Polrestro Jakarta Selatan
Baca juga: Jaksa siapkan tuntutan bagi artis Tio Pakusadewo


 


Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Raffi Ahmad tertarik kembangkan bisnis di Semarang

26 February 2024 12:22 Wib

Istana respons soal foto Presiden dengan artis usai peresmian Akmil

30 January 2024 16:28 Wib

Kemeriahan Persembahan Dari Solo, ada artis lokal hingga Korea

18 September 2023 7:26 Wib

HAN 2023 di Semarang, presiden dan artis papan atas bakal hadir

19 July 2023 20:06 Wib

Sejumlah artis yang akan mengisi Festival Kebangsaan Harkitnas di UNS

20 May 2023 13:54 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Pemkot Pekalongan lakukan pelatihan olah limbah organik jadi pupuk

PERISTIWA - 19 jam lalu

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib