Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah kembali memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah Provinsi Jawa Tengah di antaranya Semarang, Pati, Kudus, Jepara, Purwokerto, dan Pekalongan.

Jahja Joel Lami, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah melalui Kepala Bagian Administrasi Moch. Toha menjelaskan pemberian bantuan kepada korban banjir di sejumlah wilayah Jawa Tengah tersebut sebagai wujud kepedulian dan kehadiran negara bagi para masyarakat korban bencana banjir untuk meringankan beban mereka yang terkena dampak bencana banjir dan tanah longsor saat ini.

Bantuan yang diserahkan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, lanjut Moch Toha, berupa bantuan logistik antara lain sembako, selimut, tikar, paket alat pelindung diri (APD) yang berisi masker, hand sanitizer, vitamin, dan obat-obatan dengan nilai total Rp70 juta rupiah.

Baca juga: Jasa Raharja Jateng serahkan bantuan korban banjir

Untuk bantuan Jasa Raharja yang disalurkan di Kantor BPBD Kota Semarang, diterima Sekretaris BPBD Kota Semarang Winarsono.

Winarasono menyampaikan bantuan dari Jasa Raharja tersebut akan diberikan kepada korban bencana alam di wilayah Semarang dan didistribusikan ke sejumlah dapur umum yang ada di wilayah Semarang bagi masyarakat yang harus mengungsi, dikarenakan tempat tinggal yang rusak parah akibat banjir dan tanah longsor.

Moch. Toha menambahkan PT Jasa Raharja merupakan anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan serta pelaksana UU 33 (Asuransi Perlindungan bagi Penumpang Angkutan Umum) dan UU 34 (Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan ) sesuai dengan PP No 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang bergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG)

"Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan pada 2 warga Sragen korban Sriwijaya Air

Di samping tugas pokok Jasa Raharja dalam menyerahkan santunan korban kecelakaan, katanya, Jasa Raharja dalam pengelolaan dana UU 33 dan 34, juga menyalurkan dana santunan asuransi.

Di tengah pandemi COVID-19, tambahnya, tidak menghalangi Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan prosedur kesehatan yakni dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024