Purwokerto (ANTARA) - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Purwokerto Utara, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di salah satu rumah kos.

"Kasus pencurian di salah satu rumah kos, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2021," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Kamis.

Ia mengatakan kasus pencurian tersebut dialami korban atas nama Jamil Gunawan (21), warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang kebetulan tinggal di rumah kos itu.

Saat kejadian, kata dia, korban sedang meninggalkan kamarnya pada Rabu (20/1), sejak pukul 06.30 WIB dengan kondisi pintu digembok dan kuncinya dibawa pergi.

Baca juga: Kawanan pencuri sepeda motor di Banyumas ditangkap
Baca juga: Pencuri spesialis mobil kuno diringkus Polres Jepara

"Korban kembali siang harinya, sekitar pukul 14.00 WIB. Namun setelah membuka kunci gembok kamarnya, dia melihat kondisi kamar berantakan dan setelah dicek, sejumlah barang yang ada di dalamnya telah hilang. Total kerugian mencapai Rp5.732.600," katanya.

Ia menjelaskan korban pun mencoba mencari barang-barangnya termasuk menanyakannya kepada penghuni rumah kos lainnya namun tidak ada yang mengetahuinya.

Oleh karena itu, kata dia, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Utara pada Kamis (21/1) yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan titik terang yang mengarah ke pelaku pencurian tersebut. Hingga akhirnya, pelaku berinisial ES (27), warga Desa Karangbawang, Kecammatan Ajibarang, Banyumas, dapat diamankan pada hari Rabu (3/2), pukul 22.00 WIB," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa uang logam sebesar Rp20 ribu dari celengan kaleng milik korban dan beberapa barang milik korban lainnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke dalam kamar korban dengan menggunakan kunci palsu.

"Berdasarkan informasi dari satpam rumah kos, pelaku diketahui pernah tinggal di tempat itu. Kami masih mendalami kemungkinan pelaku melakukan tindak pidana pencurian di tempat lain," katanya.

Terkait dengan tindak pidana pencurian tersebut, ia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Mencuri kabel proyek Indonesia Power, enam pegawai kontraktor diringkus

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024