Kudus (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat selama 2020 terdapat 2.048 bidang tanah milik pemerintah desa di kabupaten setempat sudah disertifikatkan lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Untuk saat ini, sudah semua desa di Kabupaten Kudus yang berjumlah 123 desa mengurus sertifikat tanah kas desanya melalui program PTSL. Hanya saja, dari keseluruhan dana kas desa belum seluruhnya," kata Kepala BPN Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo di Kudus, Kamis.

Pratomo Adi Wibowo memperkirakan belum semua tanah kas desa disertifikatkan melalui PTSL karena dimungkinkan terkait ketersediaan anggaran.

Baca juga: BPN Boyolali selesaikan sertifikat 8.158 bidang tanah

Meskipun sertifikat tanah melalui PTSL gratis, kata dia, untuk persiapanya memang membutuhkan anggaran, mulai dari biaya materai hingga penyediaan patok tanah.

Ia memaparkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri disebutkan bahwa biaya proses pembuatan sertipikat tanah sebesar Rp150 ribu, Namun di SKB dimungkinkan jika angka tersebut dirasa kurang bisa memungut lebih yang mekanismenya melalui peraturan bupati.

Pemerintah Kabupaten Kudus sendiri, kata dia, sudah menerbitkan Perbub nomor 1/2020 untuk biaya persiapan PTSL maksimal Rp350 ribu.

BPN Kudus sendiri pada tahun 2021 ditargetkan bisa menerbitkan 45.000 sertifikat tanah melalui program PTSL. Sedangkan tahun sebelumnya target yang diterima hanya 28.368 bidang.

"Rendahnya target tahun 2020 disebabkan karena ada refocusing anggaran sehingga taget yang semula mencapai 45.000 bidang tanah, akhirnya berkurang," ujarnya.

Ia mempersilakan pemerintah desa yang masih memiliki tanah kas desa yang belum bersertifikat untuk didaftarkan melalui program PTSL tersebut.

Program PTSL di Kabupaten Kudus sendiri hingga akhir tahun 2020 sudah terlaksana hingga 90-an persen dari total bidang tanah di Kudus sudah bersertifikat. Sedangkan tahun 2021 ini akan menyasar di 65 desa di Kudus. Paling banyak didaftarkan lewat program PTSL tersebar di Kecamatan Kaliwungu, Jekulo dan Undaan.

Baca juga: Ribuan sertifikat tanah diserahkan pada warga Kabupaten Magelang
Baca juga: BPN Jateng capai target sertifikasi tanah 2020

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024