Jepara (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Kudus menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dalam rangka peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa.

"Kerja sama ini sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan menyinergikan antara BPJAMSOSTEK dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti di Jepara.

Hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Eriza Rudi Yulianto serta Kepala KCP Jepara Anggoro Ari Nurcahyo.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata Multanti, dengan prinsip saling mendukung agar penyelenggaraan program jaminan sosial dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi dalam memastikan perlindungan tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan ternyata potensinya cukup besar, pekerja yang belum terdaftar.

Ia mengapresiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang sudah mengkoordinir serta mendukung program-program BPJAMSOSTEK dalam upaya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Harapannya cakupan kepesertaannya bisa diperluas dan ditingkatkan hingga para pedagang dan seluruh petugas atau pengelola pasar di Kabupaten Jepara.

Selain itu, seluruh potensi pelaku usaha yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara juga bisa didorong untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Bulan K3, BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda bagikan APD ke perusahaan

Baca juga: BPJAMSOSTEK Grobogan sosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ke lembaga pendidikan keagamaan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Eriza Rudi Yulianto mengungkapkan seluruh pekerja non-ASN dan pekerja harian lepas di Kabupaten Jepara akan diupayakan secara berjenjang bisa terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Sampai saat ini sudah hampir semua pekerja non-ASN di lingkungan kami terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK. Harapannya perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini mendapat dukungan APBD," ujarnya.

Untuk optimalisasi kerja sama tersebut, dia mengajak BPJAMSOSTEK untuk dapat memberikan sosialisasi manfaat program secara bersama-sama dan nantinya dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Pada kesempatan tersebut, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris Tri Prajoko pekerja non-ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada kepesertaan penerima upah BPJAMSOSTEK.

Almarhum meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang saat itu sedang menarik iuran retribusi di Pasar Jepara II dan terjatuh dan mengalami benturan di kepala yang menyebabkan almarhum meninggal dunia.

Santunan secara simbolis diserahkan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Multanti didampingi Kepala KCP Jepara Anggoro Ari Nurcahyo dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Eriza Rudi Yulianto kepada istri almarhum, Roro Sekar dengan jumlah sebesar Rp122,19 juta.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024