Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2021 sebesar 40 persen dari nominal ketetapan kepada semua wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Senin, mengatakan keringanan PBB diberikan atas arahan Bupati Temanggung M. Al Khadziq dengan pertimbangan perekonomian masyarakat belum stabil.

Pada tahun lalu Pemkab Temanggung juga sudah memberikan keringanan pembayaran PBB 50 persen, kemudian pada tahun ini 40 persen karena pandemi COVID-19.

Tri menyebutkan keringanan PBB sebesar 50 persen pada tahun 2020 dengan pencapaian hasil PBB sebesar Rp10 miliar.

Pada tahun 2021, pihaknya menargetkan pencapaian PBB Rp15 miliar dari total ketetapan Rp25 miliar. Jumlah tersebut terbagi dalam 608.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang sudah didistribusikan ke 20 kecamatan pada Januari 2021.

Ia berharap SPPT sudah sampai ke masing-masing desa maksimal pada tanggal 28 Februari 2021 agar penyerapan dana dari PBB bisa cepat terealisasi sehingga pembangunan yang bersumber dari hasil PBB bisa segera dilaksanakan.

Baca juga: Inovasi Desa Tarik Warga Bayar Pajak

"Kami berharap Maret 2021 semua sudah bisa membayarkan PBB. Pada tahun 2022 dan selanjutnya akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan COVID-19 apakah masih diberi keringanan atau sudah kembali stabil," katanya.

Dalam SPPT yang dicetak BPPKAD, besaran wajib pajak secara otomatis sudah dipotongkan 40 persen dari jumlah ketentuan. Hal ini untuk meringankan masyarakat yang hendak membayarkan PBB. Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pihak desa selama 8 hari agar masyarakat benar-benar mengerti kebijakan-kebijakan yang ada terkait PBB.

Selain itu, Pemkab Temanggung mendorong penuh agar PBB dapat terealiasasi segera mungkin untuk pembangunan Temanggung 2021. Artinya, dengan terealisasinya PBB dan sumber APBD lainnya, dapat memperlancar pembangunan infrastruktur di Temanggung yang sedianya dimulai pada Februari.

"PBB adalah bagian dari sumber pembiayaan PAD dari total APBD sebesar Rp 1,8 triliun. Meskipun kecil, namun kembalinya kepada masyarakat. Kami berusaha segera mungkin menggali sumber-sumber pembiayaan agar pembangunan segera dilaksanakan," katanya.

Untuk mendukung realisasi PBB dengan cepat, Pemkab Temanggung memberikan dana insentif kepada desa tercepat yang membayarkan PBB sebelum jatuh tempo 31 Desember 2021. 

Baca juga: Pemkot Magelang tingkatkan kesadaran warga bayar pajak lewat pemberian hadiah

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024