Kudus (ANTARA) - Dua gudang yang dipersiapkan untuk program resi gudang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat ini belum bisa dioperasikan karena masih menunggu petunjuk Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) dalam menunjuk pengelola gudang.
"Sebelumnya Pemkab Kudus sudah mengusulkan profil pengelola resi gudang. Akan tetapi, belum mendapatkan persetujuan dari Bappebti karena dinilai belum layak," kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno di Kudus, Jumat.
Untuk itulah, kata dia, Pemkab Kudus masih menunggu Untuk saat ini kami menunggu petunjuk dari Bappebti dalam menunjuk pengelolanya.
Baca juga: Pemkab Kudus diharap gandeng Bank Jateng optimalkan resi gudang
Hasil komunikasi sebelumnya ketika hadir di Kudus bersama Wakil Menteri Perdagangan, katanya, Pemkab Kudus akan difasilitasi Bappebti dalam menunjuk pengelola gudang. Dimungkinkan dari luar Kudus karena sebelumnya belum memenuhi kriteria sebagai pengelola resi gudang.
Berdasarkan aturan, kata dia, pengelola resi gudang bisa dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas atau BUMD. Sedangkan yang diajukan sebelumnya berbentuk koperasi.
Aturan yang terbaru, komoditas yang bisa diikutkan dalam program resi gudang bertambah menjadi 18 komoditas. Antara lain gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala dan ayam.
Sementara secara umum di Kabupaten Kudus, komoditas yang memungkinkan disimpan berupa gabah, beras, dan jagung. Sedangkan harga jualnya di pasaran cenderung stabil.
"Komoditas yang harga jualnya sering fluktuasi, seperti bawang merah dan cabai. Hanya saja, untuk bisa menyimpan di gudang dibutuhkan tempat penyimpanan khusus seperti gudang pendingin (cold storage)," ujarnya.
Meskipun Kabupaten Kudus bukan penghasil terbesar kedua komoditas tersebut, akan tetapi di Kudus sering kali menerima pasokan dalam jumlah yang besar. Ketika harga jualnya jatuh, setidaknya bisa disimpan sambil menunggu harga kembali stabil.
Karena tujuan program resi gudangn untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani melalui penyimpanan hasil panen. Untuk mendukung program resi gudang di Kudus terdapat dua gudang yang dibangun tahun 2009, yakni di Desa Medini (Kecamatan Undaan) dan Desa Klaling (Kecamatan Jekulo), dengan kapasitas masing-masing gudang sekitar 1.500 ton.
Awal pelaksanaannya, gudang sistem resi gudang tersebut, dikelola oleh PT Petani dengan pendampingan dari Koperasi Gapoktan setempat dan berakhir tahun 2017 karena tidak berjalan sesuai peraturan pengelola sistem resi gudang.
Petani lebih suka menjual hasil panen langsung ke pedagang gabah di tempat atau tebas panen sehingga lebih mudah karena tanpa ada administrasi dan persyaratan yang berbelit.
Baca juga: Kudus Usulkan Gula Merah Masuk Resi Gudang
Baca juga: Inginkan Kredit Bank, Petani Diimbau Manfaatkan Resi Gudang
"Sebelumnya Pemkab Kudus sudah mengusulkan profil pengelola resi gudang. Akan tetapi, belum mendapatkan persetujuan dari Bappebti karena dinilai belum layak," kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno di Kudus, Jumat.
Untuk itulah, kata dia, Pemkab Kudus masih menunggu Untuk saat ini kami menunggu petunjuk dari Bappebti dalam menunjuk pengelolanya.
Baca juga: Pemkab Kudus diharap gandeng Bank Jateng optimalkan resi gudang
Hasil komunikasi sebelumnya ketika hadir di Kudus bersama Wakil Menteri Perdagangan, katanya, Pemkab Kudus akan difasilitasi Bappebti dalam menunjuk pengelola gudang. Dimungkinkan dari luar Kudus karena sebelumnya belum memenuhi kriteria sebagai pengelola resi gudang.
Berdasarkan aturan, kata dia, pengelola resi gudang bisa dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas atau BUMD. Sedangkan yang diajukan sebelumnya berbentuk koperasi.
Aturan yang terbaru, komoditas yang bisa diikutkan dalam program resi gudang bertambah menjadi 18 komoditas. Antara lain gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala dan ayam.
Sementara secara umum di Kabupaten Kudus, komoditas yang memungkinkan disimpan berupa gabah, beras, dan jagung. Sedangkan harga jualnya di pasaran cenderung stabil.
"Komoditas yang harga jualnya sering fluktuasi, seperti bawang merah dan cabai. Hanya saja, untuk bisa menyimpan di gudang dibutuhkan tempat penyimpanan khusus seperti gudang pendingin (cold storage)," ujarnya.
Meskipun Kabupaten Kudus bukan penghasil terbesar kedua komoditas tersebut, akan tetapi di Kudus sering kali menerima pasokan dalam jumlah yang besar. Ketika harga jualnya jatuh, setidaknya bisa disimpan sambil menunggu harga kembali stabil.
Karena tujuan program resi gudangn untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani melalui penyimpanan hasil panen. Untuk mendukung program resi gudang di Kudus terdapat dua gudang yang dibangun tahun 2009, yakni di Desa Medini (Kecamatan Undaan) dan Desa Klaling (Kecamatan Jekulo), dengan kapasitas masing-masing gudang sekitar 1.500 ton.
Awal pelaksanaannya, gudang sistem resi gudang tersebut, dikelola oleh PT Petani dengan pendampingan dari Koperasi Gapoktan setempat dan berakhir tahun 2017 karena tidak berjalan sesuai peraturan pengelola sistem resi gudang.
Petani lebih suka menjual hasil panen langsung ke pedagang gabah di tempat atau tebas panen sehingga lebih mudah karena tanpa ada administrasi dan persyaratan yang berbelit.
Baca juga: Kudus Usulkan Gula Merah Masuk Resi Gudang
Baca juga: Inginkan Kredit Bank, Petani Diimbau Manfaatkan Resi Gudang