Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyosialisasikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mencegah penyebaran penularan penyakit virus corona (COVID-19), Senin.
"Awalnya Kabupaten Pati tidak termasuk dalam daftar kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM. Namun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng terdapat penambahan daerah, yakni Magelang, Kudus dan Pati," kata Bupati Haryanto saat sosialisasi PPKM di Pendopo Kabupaten Pati.
Ia mengungkapkan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati yang dirilis pada Sabtu (9/1) terkait ketentuan pelaksanaan kebijakan PPKM di Kabupaten Pati dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 1/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan SE Gubernur Jateng.
Ia mengimbau kepala OPD untuk memantau perkembangan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di instansinya.
Apalagi, lanjut dia, keberhasilan kebijakan PPKM ini tidak semata-mata berada di tangan petugas, melainkan seluruh elemen masyarakat juga berperan penting.
Oleh karena itu, dia menginstruksikan camat untuk memberdayakan kepala desa, lurah, dan posko jogo tonggo. Selain itu, tokoh masyarakat juga diminta dilibatkan untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Untuk menjamin efektivitas PPKM, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan PPKM akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya PPKM, maka aktivitas tempat usaha dan sejumlah ruas jalan juga akan ditutup pada malam harinya. Hal ini untuk mencegah timbulnya kerumunan orang yang biasa terjadi pada malam hari.
Kegiatan masyarakat di seluruh wilayah di Kabupaten Pati dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB. PPKM tersebut diberlakukan mulai tanggal 11-25 Januari 2021.