Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah menginstruksikan kepada petugas lapangan dalam pengawasan peredaran rokok ilegal untuk memperketat penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.

"Selain kami instruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan selama bertugas, baik di kantor maupun di lapangan, masing-masing petugas yang mendapatkan surat tugas pengawasan rokok ilegal juga ada keterangan harus menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Minggu.

Ia menyebut para petugas telah melaksanakan instruksi tersebut sehingga selama pandemi virus corona jenis baru itu, tidak ditemukan petugas yang terpapar COVID-19.

Baca juga: MUI Jateng dukung PSBB dan prokes saat shalat berjamaah

Dalam surat tugas tertulis kewajiban mereka menerapkan protokol kesehatan sehingga petugas yang sedang melakukan pengawasan pelanggaran pita cukai rokok, tetap bermasker dan menjaga jarak agar aman dari paparan virus.

Ia mengakui tidak henti-hentinya mengingatkan jajarannya, terutama yang bertugas mengawasi peredaran rokok ilegal. Kontak langsung mereka dengan berbagai pihak, sebagai tidak bisa terhindarkan.

Hasil kedisiplinan petugas di lapangan menerapkan protokol kesehatan, juga bisa dilihat sejak masa pandemi yang dimulai Maret hingga Desember 2020, tidak ada kasus petugas terpapar virus corona itu.

Selain itu, katanya, temuan pelaku yang terlibat peredaran rokok ilegal terpapar virus corona juga tidak ditemukan, termasuk kasus terbaru di Blora juga hasilnya negatif.

Upaya lain menghindari potensi terpapar virus corona, katanya, fokus penegakannya juga dialihkan untuk distribusi, bukan lagi produksi. Hal itu, demi menghindari tatap muka langsung petugas dengan sejumlah pihak.

"Dikhawatirkan, ketika penindakannya masih diarahkan untuk bagian produksi akan bertemu banyak pihak dan menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, difokuskan untuk distribusinya," ujarnya.

Hasilnya, sepanjang masa pandemi berhasil mengungkap 58 kasus dari total kasus selama 2019 sebanyak 79 kasus pelanggaran pita cukai rokok.

"Dari jumlah kasus yang sebanyak itu, barang bukti yang disita mencapai 14.18 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 145.4966 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT)," katanya.

Nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp14,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.

Baca juga: Tim Satgas COVID-19 Boyolali tingkatkan razia pelanggar prokes
Baca juga: Masyarakat Banyumas diminta tetap terapkan prokes meskipun ada vaksin COVID-19

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024