Solo (ANTARA) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo mengkhawatirkan dampak Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap efisiensi tenaga kerja yang ada di tenant.
"Kalau dibilang keberatan, bukan dalam arti apa. Hanya kami menyayangkan karena ini nanti pasti berdampak pada pengurangan tenaga kerja, efisiensi tenaga kerja, itu yang kami pikirkan," kata Ketua APPBI Solo Veronica Lahji di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengatakan dengan berkurangnya jam operasional mal maka jam kerja juga akan berkurang. Menurut dia, kondisi tersebut memungkinkan pemilik usaha melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pekerjanya.
Meski demikian pihaknya tetap berupaya untuk mentaati aturan pemerintah mengingat keputusan PPKM diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 di kalangan masyarakat.
"Kalau peraturan pemerintah ya kami mau bilang apa, pasti kebijakan itu sudah dipikirkan. Apapun hasil keputusannya kami wajib mematuhi," katanya.
Baca juga: Pelonggaran usia pengunjung mal disambut baik APPBI Surakarta
Sebelumnya Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan sesuai dengan instruksi Mendagri, untuk pusat kegiatan ekonomi seperti tempat perbelanjaan akan ditutup lebih cepat yaitu pukul 19.00 WIB. Hal yang sama juga dilakukan untuk tempat-tempat kuliner.
"Kalau pasar tradisional tetap buka seperti biasa, namun pusat perbelanjaan modern termasuk ritel-ritel jam 19.00 WIB tutup. Untuk fasilitas umum seperti Manahan tetap kita atur di situ dan dilarang berkumpul lebih dari lima orang," katanya.
Ia mengatakan jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi tidak boleh berjualan.
"Kalau ditutup tidak boleh jualan yo ojo nesu (jangan marah) karena kita menjalankan perintah Presiden, Mendagri, Menko Perekonomian," katanya.
Baca juga: APPBI sepakat perpendek jam operasional mall selama Ramadhan
Baca juga: 36 UMKM meriahkan festival kuliner di Solo
"Kalau dibilang keberatan, bukan dalam arti apa. Hanya kami menyayangkan karena ini nanti pasti berdampak pada pengurangan tenaga kerja, efisiensi tenaga kerja, itu yang kami pikirkan," kata Ketua APPBI Solo Veronica Lahji di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengatakan dengan berkurangnya jam operasional mal maka jam kerja juga akan berkurang. Menurut dia, kondisi tersebut memungkinkan pemilik usaha melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pekerjanya.
Meski demikian pihaknya tetap berupaya untuk mentaati aturan pemerintah mengingat keputusan PPKM diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 di kalangan masyarakat.
"Kalau peraturan pemerintah ya kami mau bilang apa, pasti kebijakan itu sudah dipikirkan. Apapun hasil keputusannya kami wajib mematuhi," katanya.
Baca juga: Pelonggaran usia pengunjung mal disambut baik APPBI Surakarta
Sebelumnya Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan sesuai dengan instruksi Mendagri, untuk pusat kegiatan ekonomi seperti tempat perbelanjaan akan ditutup lebih cepat yaitu pukul 19.00 WIB. Hal yang sama juga dilakukan untuk tempat-tempat kuliner.
"Kalau pasar tradisional tetap buka seperti biasa, namun pusat perbelanjaan modern termasuk ritel-ritel jam 19.00 WIB tutup. Untuk fasilitas umum seperti Manahan tetap kita atur di situ dan dilarang berkumpul lebih dari lima orang," katanya.
Ia mengatakan jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi tidak boleh berjualan.
"Kalau ditutup tidak boleh jualan yo ojo nesu (jangan marah) karena kita menjalankan perintah Presiden, Mendagri, Menko Perekonomian," katanya.
Baca juga: APPBI sepakat perpendek jam operasional mall selama Ramadhan
Baca juga: 36 UMKM meriahkan festival kuliner di Solo