Kudus (ANTARA) - PT Pertamina mencatat jumlah pertashop sebagai penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM nonsubsidi di wilayah Keresidenan Pati, Jawa Tengah, semakin bertambah menyusul sudah ada 19 perstashop.

"Untuk wilayah Jateng sudah banyak. Sedangkan di wilayah Keresidenan Pati tercatat ada 19 pertashop yang tersebar di lima kabupaten," kata Pejabat sementara Unit Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah Kevin Kurnia Gumilang melalui rilis yang diterima di Kudus, Kamis.

Kelima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kudus ada empat pertashop, Kabupaten Pati dua pertashop, Kabupaten Blora tiga pertashop, Kabupaten Grobogan empat pertashop, dan Kabupaten Jepara yang terbanyak karena ada enam pertashop.

Dengan jumlah pertashop yang ada sekarang, kata dia, masih terbuka peluang usaha mendirikan pertashop karena target PT Pertamina satu desa/kecamatan tersedia satu outlet pertashop. Hal ini, sejalan dengan program One Village One Outlet (OVOO) atau satu desa/kecamatan tersedia satu outlet Pertashop.

Untuk mendukung program tersebut, Pertamina telah mengajak partisipasi dari pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, khususnya di wilayah Jawa Bagian Tengah.

"Secara resmi telah kami menyurati Bupati dan Walikota di Jateng maupun DIY. Berharap akan mendapat respons positif sehingga banyak desa yang akan mengajukan pembangunan pertashop di wilayahnya," ujarnya.

Para pengusaha, kata dia, juga memiliki peluang untuk berinvestasi sebagai lembaga penyalur BBM kepada masyarakat, kali ini dalam skala kecil berupa pertashop yang harganya relatif lebih rendah ketimbang SPBU. Investasi terendah berkisar Rp250 juta untuk perangkat modular pertashop dan belum termasuk lahan dan ongkos kirim yang disiapkan oleh pengusaha.

"Bisnis pertashop juga cukup menjanjikan, setidaknya penjualan per hari antara 400 liter bahkan hingga 1 kiloliter seperti yang terjadi di Pertashop Sleman," pungkasnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi para pengusaha yang tertarik berinvestasi pertashop salah satunya harus berbadan hukum seperti CV, PT, maupun koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Calon investor pertashop juga harus memenuhi dokumen persyaratan dari pemda setempat dan dokumen lainnya untuk kemudian mendaftar secara daring pada tautan ptm.id/MitraPertashop atau melalui Pertamina Call Center di nomor 135. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024