Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, melarang masyarakat mengadakan pesta yang menimbulkan kerumunan massa pada malam Tahun Baru 2021, termasuk perayaan di alun-alun setempat.

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono di Magelang, Selasa, mengatakan aturan tersebut juga berlaku bagi para pelaku usaha jasa hiburan, hotel, kafe, dan restoran.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 556/666/340 tertanggal 23 Desember 2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Surat ini telah dilayangkan ke semua pelaku usaha jasa pariwisata dan perhotelan.

Baca juga: Cegah COVID -19, Pemkab Purbalingga larang kerumunan saat perayaan tahun baru

Joko mengatakan upaya ini menjadi ketegasan Pemkot Magelang untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu, karena selama beberapa bulan terakhir jumlah kasus terus meningkat.

"Peningkatan kasus COVID-19 tidak sedikit disebabkan karena kerumunan massa. Semua kerumunan akan kita halau bekerja sama dengan aparat Polres Magelang Kota dan TNI," katanya.

Joko mengatakan khusus malam pergantian Tahun Baru, Kamis (31/12) malam, kawasan alun-alun akan disterilkan.

Pihaknya tidak akan menyediakan kantong parkir dan hiburan sekecil apa pun di pusat kota tersebut.

"Tidak ada perayaan malam Tahun Baru, baik di hotel, restoran, juga alun-alun. Semuanya steril dan pihak berwenang akan melakukan patroli untuk menghalau setiap kali ada potensi kerumunan massa," katanya.

Seluruh pengelola tempat hiburan dan pariwisata, katanya, diminta untuk tutup sementara waktu, terutama saat malam pergantian tahun. Jika dilanggar maka pemerintah berhak memberi tindakan tegas, termasuk mengevaluasi izin jasa usaha tersebut.

"Saya harap karena ini urusan kemanusiaan, kerja sama dari semua pihak untuk menyukseskan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi ini. Dengan disiplin, maka penyebaran COVID-19 bisa kita cegah bahkan bisa kita putus mata rantai penyebarannya," kata Joko.

Pemkot Magelang akan terus memantau pergerakan masyarakat di kawasan-kawasan publik. Bahkan warga luar daerah yang akan menginap di hotel harus menunjukkan bukti/hasil pemeriksaan tes cepat antigen.

Di tempat kuliner, warga juga diminta untuk disiplin mementingkan protokol kesehatan dan menjaga jarak satu sama lain.

"Sosialisasi terus kita berikan, agar kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini bisa menjadi budaya," katanya.

Baca juga: Amankan tahun baru, Polresta Surakarta tingkatkan patroli TPK
Baca juga: Puluhan objek wisata di Jateng tutup selama libur Natal-Tahun Baru

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024