Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta bakal meningkatkan patroli Tim Pengurai Kerumunan (TPK) untuk menjaga pengamanan pada malam menyambut Tahun Baru 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Senin, mengatakan, Polresta Surakarta kegiatan pengamanan malam Tahun Baru 2021 dengan meningkatkan patroli TPK terbagi lima tim yang menjalankan tugas di wilayah kecamatan masing-masing yakni Laweyan, Banjarsari, Serengan, Pasar Kliwon dan Jebres.
Lima TPK tersebut, kata Kapolres, akan dipimpin masing-masing wilayah oleh seorang perwira yang bergabung dengan anggota unsur TNI dan Satpol PP Kota Surakarta.
"Jadi TPK ini, terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan juga akan dikolaborasikan dengan petugas Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta," kata Kapolres.
Menurut Kapolres TPK tersebut bertugas melakukan mobiling disepanjang jalan Kota Surakarta untuk memonitor adanya kerumunan masyarakat yang terjadi saat menunggu malam datangnya Tahun Baru 2021.
Tim tersebut akan memantau potensi terjadinya kerumunan. Dasarnya sudah jelas untuk membubarkan kerumunan dengan cara pendekatan dahulu. Jika masih nekat dan imbauan tidak diindahkan baru pembubaran dengan cara paksa.
"Kami berdasarkan penggunaan Undang Undang kekarantinaan kesehatan, UU tentang penyakit penular. Kami sudah menyiapkan tim penyidik kerumunan untuk melakukan penyelidikan siapa saja yang memunculkan kerumunan massa," kata Kapolres.
Baca juga: Polresta Surakarta kerahkan 550 personel amankan Natal dan Tahun Baru
Kapolres mengatakan TNI, Polri, dan Pemda sudah menjadi frekuensi yang sama dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Pemkot Surakarta yang mengatur soal mengatur kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 selama liburan Natal dan Tahun Barui 2021.
"Jadi tidak ada satu kegiatan yang berpotensi memunculkan kerumunan yang sifatnya perayaan baik Natal di luar ibadah inti dan menyambut malam Tahun Baru 2021," kata Kapolres.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak ada petasan dan kembang api pada malam tahun baru. Jadi sekecil apapun bunyi petasan akan dikejar untuk diproses hukum.
Kendati demikian, pihaknya mengajak masyarakat kerja sama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas di Solo kondusif selama pelaksanaan malam pergantian Tahun Baru 2021.
Kapolres mengatakan evalusi pengamanan kegiatan ibadah di 16 gereja di Solo yang melaksanakan misa Natal dapat berjalan dengan aman, tertib, damai, sejuk, dan sehat. Prokes dapat diterapkan seoptimal mungkin di 13 gereja yang melaksanakan misa tatap muka, dan tiga lainnya secara daring, hal itu, sangat luar biasa.
Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Senin, mengatakan, Polresta Surakarta kegiatan pengamanan malam Tahun Baru 2021 dengan meningkatkan patroli TPK terbagi lima tim yang menjalankan tugas di wilayah kecamatan masing-masing yakni Laweyan, Banjarsari, Serengan, Pasar Kliwon dan Jebres.
Lima TPK tersebut, kata Kapolres, akan dipimpin masing-masing wilayah oleh seorang perwira yang bergabung dengan anggota unsur TNI dan Satpol PP Kota Surakarta.
"Jadi TPK ini, terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan juga akan dikolaborasikan dengan petugas Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta," kata Kapolres.
Menurut Kapolres TPK tersebut bertugas melakukan mobiling disepanjang jalan Kota Surakarta untuk memonitor adanya kerumunan masyarakat yang terjadi saat menunggu malam datangnya Tahun Baru 2021.
Tim tersebut akan memantau potensi terjadinya kerumunan. Dasarnya sudah jelas untuk membubarkan kerumunan dengan cara pendekatan dahulu. Jika masih nekat dan imbauan tidak diindahkan baru pembubaran dengan cara paksa.
"Kami berdasarkan penggunaan Undang Undang kekarantinaan kesehatan, UU tentang penyakit penular. Kami sudah menyiapkan tim penyidik kerumunan untuk melakukan penyelidikan siapa saja yang memunculkan kerumunan massa," kata Kapolres.
Baca juga: Polresta Surakarta kerahkan 550 personel amankan Natal dan Tahun Baru
Kapolres mengatakan TNI, Polri, dan Pemda sudah menjadi frekuensi yang sama dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Pemkot Surakarta yang mengatur soal mengatur kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 selama liburan Natal dan Tahun Barui 2021.
"Jadi tidak ada satu kegiatan yang berpotensi memunculkan kerumunan yang sifatnya perayaan baik Natal di luar ibadah inti dan menyambut malam Tahun Baru 2021," kata Kapolres.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak ada petasan dan kembang api pada malam tahun baru. Jadi sekecil apapun bunyi petasan akan dikejar untuk diproses hukum.
Kendati demikian, pihaknya mengajak masyarakat kerja sama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas di Solo kondusif selama pelaksanaan malam pergantian Tahun Baru 2021.
Kapolres mengatakan evalusi pengamanan kegiatan ibadah di 16 gereja di Solo yang melaksanakan misa Natal dapat berjalan dengan aman, tertib, damai, sejuk, dan sehat. Prokes dapat diterapkan seoptimal mungkin di 13 gereja yang melaksanakan misa tatap muka, dan tiga lainnya secara daring, hal itu, sangat luar biasa.