Wonosobo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mewajibkan kepada para wisatawan dari luar daerah menunjukkan hasi tes cepat antigen saat berkunjung ke kawasan wisata di daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo di Wonosobo, Rabu, mengatakan kebijakan ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Andang menegaskan Pemkab Wonosobo tidak ingin momentum liburan panjang menimbulkan klaster penularan baru sehingga menambah jumlah konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Wonosobo.
Baca juga: Peserta rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo membludak
Baca juga: Berkunjung ke Kudus wajib tunjukkan negatif tes cepat antigen
"Sebagai upaya mencegah makin masifnya penyebaran COVID-19, maka telah diterbitkan surat resmi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Ada tiga surat yang pada intinya untuk mengajak para pengelola wahana wisata agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mewajibkan para pengunjung dari luar daerah untuk menunjukkan hasil rapid antigen atau rapid test non reaktif untuk bisa masuk ke objek wisata," katanya.
Selain untuk para pengelola objek wisata dan sarana hiburan, fasilitas penginapan, camat hingga kepala desa/kepala kelurahan di mana ada sarana rekreasi di wilayahnya, surat imbauan juga ditujukan kepada para jajaran pemangku kepentingan dalam upaya pengamanan dan pencegahan.
"Kami menggandeng unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol hingga Dinas Kominfo demi menguatkan upaya pencegahan penyebaran virus, serta mengajak agar semua pihak benar-benar mematuhi peraturan yang telah diterbitkan," katanya.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparbud Kabupaten Wonosobo Kristiyanto tersebut, tertuang pula ketentuan perihal pelaksanaan even atau kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 orang diwajibkan untuk berkoordinasi dan memperoleh izin dari aparat keamanan setempat.
Terkait hal tersebut, Andang menyebut ketentuan dari Gubernur Jawa Tengah menjadi acuannya, dengan disertai imbauan agar para pengelola hotel maupun usaha pariwisata tidak menggelar perayaan yang melibatkan banyak orang dan menyebabkan terjadinya kerumunan.
"Untuk perayaan Natal, kami imbau agar dalam pelaksanaannya juga mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu tidak boleh lebih dari 50 orang atau akan lebih baik lagi apabila digelar secara virtual atau daring," katanya.
Apabila akan melaksanakan perayaan Natal, Andang meminta penyelenggara untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Bagi penyelenggara wisata atau hiburan yang tetap menggelar kegiatan dengan melibatkan banyak orang dan melanggar ketentuan protokol kesehatan, pihaknya telah menyiapkan sanksi yaitu dengan penutupan sementara dan melakukan evaluasi lebih lanjut. (Kom)
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo di Wonosobo, Rabu, mengatakan kebijakan ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Andang menegaskan Pemkab Wonosobo tidak ingin momentum liburan panjang menimbulkan klaster penularan baru sehingga menambah jumlah konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Wonosobo.
Baca juga: Peserta rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo membludak
Baca juga: Berkunjung ke Kudus wajib tunjukkan negatif tes cepat antigen
"Sebagai upaya mencegah makin masifnya penyebaran COVID-19, maka telah diterbitkan surat resmi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Ada tiga surat yang pada intinya untuk mengajak para pengelola wahana wisata agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mewajibkan para pengunjung dari luar daerah untuk menunjukkan hasil rapid antigen atau rapid test non reaktif untuk bisa masuk ke objek wisata," katanya.
Selain untuk para pengelola objek wisata dan sarana hiburan, fasilitas penginapan, camat hingga kepala desa/kepala kelurahan di mana ada sarana rekreasi di wilayahnya, surat imbauan juga ditujukan kepada para jajaran pemangku kepentingan dalam upaya pengamanan dan pencegahan.
"Kami menggandeng unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol hingga Dinas Kominfo demi menguatkan upaya pencegahan penyebaran virus, serta mengajak agar semua pihak benar-benar mematuhi peraturan yang telah diterbitkan," katanya.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparbud Kabupaten Wonosobo Kristiyanto tersebut, tertuang pula ketentuan perihal pelaksanaan even atau kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 orang diwajibkan untuk berkoordinasi dan memperoleh izin dari aparat keamanan setempat.
Terkait hal tersebut, Andang menyebut ketentuan dari Gubernur Jawa Tengah menjadi acuannya, dengan disertai imbauan agar para pengelola hotel maupun usaha pariwisata tidak menggelar perayaan yang melibatkan banyak orang dan menyebabkan terjadinya kerumunan.
"Untuk perayaan Natal, kami imbau agar dalam pelaksanaannya juga mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu tidak boleh lebih dari 50 orang atau akan lebih baik lagi apabila digelar secara virtual atau daring," katanya.
Apabila akan melaksanakan perayaan Natal, Andang meminta penyelenggara untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Bagi penyelenggara wisata atau hiburan yang tetap menggelar kegiatan dengan melibatkan banyak orang dan melanggar ketentuan protokol kesehatan, pihaknya telah menyiapkan sanksi yaitu dengan penutupan sementara dan melakukan evaluasi lebih lanjut. (Kom)