Pati (ANTARA) - Polres Pati, Jawa Tengah, membentuk tim yustisi penegakan protokol kesehatan di tingkat desa dengan sebutan Unit Kecil Lengkap (UKL) Yustisi Pencegahan dan Edukasi COVID-19 yang melibatkan unsur Polri, TNI, bidan, dan unsur pemerintah desa guna menekan penyebaran COVID-19.

"Dalam waktu 13 pekan di Kabupaten Pati berada dalam zona merah dengan jumlah temuan kasus COVID-19 mencapai 1.440 kasus hingga 16 Desember 2020," kata Kapolres Pati AKBP Are Prasetya Safaat saat peresmian UKL Yustisi Pencegahan dan Edukasi COVID-19 di Balai Desa Kuniran, Kecamatan Batangan, Pati, Jumat.

Hal tersebut, kata dia, tidak terlepas dari masih adanya anggapan sejumlah masyarakat bahwa COVID-19 tidak ada, sedangkan protokol kesehatan juga belum menjadi kebiasaan masyarakat sehingga menjadi kendala dalam memutus mata rantai. Akibatnya, muncul klaster penularan COVID-19 di lingkungan pendidikan, keluarga, dan pondok pesantren.

Sementara pemerintah daerah bersama TNI dan Polri serta instansi terkait juga sudah berupaya, termasuk dikeluarkannya Perbup Pati Nomor 66/2020, surat edaran dari Bupati Pati untuk memakai masker serentak, membatasi jam malam serta surat edaran pelarangan perawatan pasien di rumah.

Dengan dibentuknya UKL Yustisi tingkat desa dengan ajakan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), bidan desa, dan kepala desa yang harus dipatuhi, diharapkan bisa semakin menekan angka kasus COVID-19.

"Kami ingatkan agar personel UKL yustisi saling bersinergi dan bekerja saling melengkapi satu dengan yang lain dalam bertugas. Jadikan pelopor protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak) dan jaga kesehatan pribadi sebelum menjadi cerminan bagi masyarakat dan sampaikan imbauan dengan sopan dan santun," ujarnya.

Selain itu, kata dia, berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa terpapar COVID-19 bukan aib serta orang meninggal dunia di rumah sakit bukan di-covid-kan karena pihak rumah sakit juga sudah mulai manifestasi klinis maupun manajemen klinis dalam merekomendasikan apakah jenazah pemulasaran dan pemakaman dengan protokol kesehatan atau tidak.

Ia juga meminta keberadaan tokoh daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk diberdayakan bersama tiga pilar plus dalam pencegahan dan edukasi memutus mata rantai COVID-19.

Sementara itu, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin yang ikut hadir pada peresmian UKL yustisi menambahkan bahwa COVID-19 bukan aib karena siapapun bisa tertular dan terpapar. Tanpa ada kebersamaan dan kedisiplinan dari masyarakat sulit untuk mencegah penyebarannya.

Untuk itu, kata dia, kerja sama tingkat kabupaten juga harus ditindaklanjuti hingga desa dengan membentuk UKL yustisi untuk bersama-sama memberikan pemahaman terkait protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Hal terpenting agar tidak mudah terpapar, yakni disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak aman dengan orang lain. Jangan sampai memakai masker atau jaga jarak ketika ada petugas saja. Tentu tidak ada artinya," ujarnya.

Ia berharap hadirnya tim penegakan protokol kesehatan tingkat desa bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024