Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang melarang warga merayakan malam tahun baru di berbagai tempat hiburan, tanpa pembatasan jumlah orang, guna mencegah penularan virus corona jenis baru (COVID-19).

"Jika kebijakan ini tidak diindahkan maka pemerintah berhak untuk membubarkannya. Bila tidak kooperatif kami siap membubarkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang Singgih Indri Pranggana dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Jumat.

Melalui kerja sama dengan pihak Polres Magelang Kota dan Kodim 0705/Magelang, Satpol PP Kota Magelang akan menurunkan seluruh personel yang telah disiapkan untuk melakukan pengamanan Natal 2000 dan Tahun Baru 2021.

Secara rutin, katanya, petugas menggelar patroli dan razia, terutama terkait dengan upaya pencegahan terjadinya penyebaran virus.

Baca juga: Kegiatan malam sambut Tahun Baru 2021 dilarang di Kabupaten Magelang

Singgih Indri Pranggana menjelaskan bahwa larangan perayaan tahun baru itu untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan memutus mata rantai penularan COVID-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Patroli, kata dia, akan difokuskan di beberapa titik, yakni kawasan alun-alun, tempat pariwisata, tempat usaha, seperti restoran dan kafe.

"Kami juga rencanakan pendekatan persuasif mulai saat ini dengan pengusaha hotel dan restoran, untuk bersama-sama mengindahkan kesepakatan ini," ujarnya.

Jam operasional tempat usaha, seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan sesuai aturan maksimal pada pukul 22.00 WIB, sedangkan tempat wisata pada malam hari tidak boleh beroperasi.

"Tidak dibolehkan adanya kegiatan pada malam Tahun Baru 2021 seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya. Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Singgih.

Ia mengatakan bahwa pengamanan oleh petugas juga terkait dengan perayaan Natal bagi umat kristiani di berbagai gereja.

"Termasuk juga pengamanan Natal kita fokuskan di tempat-tempat ibadah. Kami kedepankan dialog secara persuasif sebelumnya, sehingga potensi kerumunan bisa dicegah, dengan keterlibatan para pemuka agama," katanya.

Baca juga: PT KAI Purwokerto siagakan petugas ekstra hadapi Natal dan Tahun Baru

Singgih mengatakan bahwa pengawasan dan penegakan peraturan daerah setempat di tengah pandemi COVID-19 dilakukan secara intensif.

"Untuk tempat usaha jika tetap melanggar ketentuan bersama ini, kami akan laporkan legalitas izinnya. Itu menjadi salah satu tindakan tegas, karena kalau izinnya dibekukan, maka tempat usaha tersebut bisa saja ditutup secara permanen," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengemukakan pentingnya tindakan tegas guna mengantisipasi terjadinya kerumunan massa karena penyebaran virus tersebut di daerah setempat masih relatif tinggi. Kerumunan massa, salah satu potensi terjadinya penularan COVID-19.

Ia juga menekankan pentingnya organisasi perangkat daerah ikut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah COVID-19.

"Sosialisasi tentang protokol kesehatan berikut penegakannya harus terus dilakukan, termasuk di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan karena langkah seperti ini menjadi upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Berdasarkan data di covid19.magelangkota.go.id, hingga Kamis (17/12) pukul 18.00 WIB, kontak erat 1.813 orang, probable 24 orang, suspek 701 orang, konfirmasi 940 orang di mana 779 orang sembuh, sedangkan meninggal dunia 99 orang.

Baca juga: Pemudik bakal dikarantina di Solo Technopark mulai 20 Desember 2020

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024