Semarang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan sebanyak 570.233 rokok ilegal berbagai merek yang disita dari penindakan yang dilakukan selama setahun terakhir.

"Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada periode Mei 2019 hingga Juni 2020," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Sucipto usai pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Semarang, Kamis.

Menurut dia, selama periode tersebut telah dilakukan 14 kali penindakan.

Potensi kerugian akibat peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal ini, kata dia, mencapai sekitar Rp216 juta.

Baca juga: Bea Cukai Kudus selamatkan kerugian negara Rp9,9 miliar

Sementara untuk 2020 ini, lanjut dia, Bea Cukai Semarang sudah melakukan empat penindakan dengan jumlah tersangka enam orang.

Ia menjelaskan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap sarana angkut yang melintas di wilayah kerja Bea Cukai Semarang.

Selain pemeriksaan terhadap sarana pengangkut rokok ilegal, menurut dia, Bea Cukai juga bekerja sama dengan Satpol PP di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan operasi pasar.

"Dari operasi pasar ini diketahui bahwa di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang ini masih didapati tempat pemasaran rokok ilegal," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta gelar "public hearing" fasilitas KITE IKM
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas gagalkan pengiriman ratusan ribu alat cukur ilegal

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024