Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama dengan 10 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Penandatanganan yang berlangsung di salah satu hotel di Semarang, Rabu tersebut diikuti 10 rumah sakit pemerintah dan swasta yakni: 1. RS Bhayangkara Semarang; 2. RS Panti Wilasa Citarum Semarang; 3. RS Nasional Diponegoro Semarang; 4. RS Pelita Anugerah Mranggen Demak; 5. RSUD Sunan Kalijaga Demak; 6. RSI NU Demak; 7. RSUD Dr Soedjati Purwodadi Grobogan; 8. RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi Grobogan; 9. RS Permata Bunda Purwodadi Grobogan; dan 10. RS PKU Muhammadiyah Gubug.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni, Kepala Bidang Pelayanan Yetty Laini Yusefa, serta tim pelayanan dan pimpinan rumah sakit.
Baca juga: Mitra Mizulife dilindungi BPJAMSOSTEK
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan penandatangan perpanjangan perjanjian kerja sama BPJAMSOSTEK dengan PLKK untuk periode 2021-2022 tersebut dilakukan untuk tetap menjalin kerja sama dan memudahkan peserta BPJAMSOSTEK dalam mendapatkan layanan serta bertujuan dengan adanya PLKK maka akan meringankan beban peserta dan perusahaan.
"Terima kasih kepada PLKK yang telah memberikan pelayanan yang baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. untuk keberlangsungan pelayanan yang baik perlu untuk selalu dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan PLKK," kata Imron Fatoni.
Imron menjelaskan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap dibiayai hingga sembuh dan tanpa ada batasan biaya, tidak hanya itu saja BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return to Work bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, sehingga masih tetap bisa bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, keluarga, dan Negara.
"Penandatanganan bersama PLKK tersebut diharapkan mampu memberikan layanan lebih baik lagi dan lebih cepat lagi dalam menangani peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Kami berharap semoga kerja sama ini memberikan nilai–nilai positif bagi rumah sakit, BPJAMSOSTEK, Perusahaan dan khususnya bagi peserta," kata Imron
Kepala bidang pelayanan Yetty menambahkan sepanjang tahun 2020 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui PLKK menyentuh angka Rp6.614.868.246 dengan total kasus 2.318 sampai dengan November 2020.
Baca juga: Pengendalian gratifikasi BPJAMSOSTEK kembali terima penghargaan KPK
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit berkomitmen ciptakan lingkungan bebas korupsi
Penandatanganan yang berlangsung di salah satu hotel di Semarang, Rabu tersebut diikuti 10 rumah sakit pemerintah dan swasta yakni: 1. RS Bhayangkara Semarang; 2. RS Panti Wilasa Citarum Semarang; 3. RS Nasional Diponegoro Semarang; 4. RS Pelita Anugerah Mranggen Demak; 5. RSUD Sunan Kalijaga Demak; 6. RSI NU Demak; 7. RSUD Dr Soedjati Purwodadi Grobogan; 8. RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi Grobogan; 9. RS Permata Bunda Purwodadi Grobogan; dan 10. RS PKU Muhammadiyah Gubug.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni, Kepala Bidang Pelayanan Yetty Laini Yusefa, serta tim pelayanan dan pimpinan rumah sakit.
Baca juga: Mitra Mizulife dilindungi BPJAMSOSTEK
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan penandatangan perpanjangan perjanjian kerja sama BPJAMSOSTEK dengan PLKK untuk periode 2021-2022 tersebut dilakukan untuk tetap menjalin kerja sama dan memudahkan peserta BPJAMSOSTEK dalam mendapatkan layanan serta bertujuan dengan adanya PLKK maka akan meringankan beban peserta dan perusahaan.
"Terima kasih kepada PLKK yang telah memberikan pelayanan yang baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. untuk keberlangsungan pelayanan yang baik perlu untuk selalu dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan PLKK," kata Imron Fatoni.
Imron menjelaskan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap dibiayai hingga sembuh dan tanpa ada batasan biaya, tidak hanya itu saja BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return to Work bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, sehingga masih tetap bisa bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, keluarga, dan Negara.
"Penandatanganan bersama PLKK tersebut diharapkan mampu memberikan layanan lebih baik lagi dan lebih cepat lagi dalam menangani peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Kami berharap semoga kerja sama ini memberikan nilai–nilai positif bagi rumah sakit, BPJAMSOSTEK, Perusahaan dan khususnya bagi peserta," kata Imron
Kepala bidang pelayanan Yetty menambahkan sepanjang tahun 2020 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui PLKK menyentuh angka Rp6.614.868.246 dengan total kasus 2.318 sampai dengan November 2020.
Baca juga: Pengendalian gratifikasi BPJAMSOSTEK kembali terima penghargaan KPK
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit berkomitmen ciptakan lingkungan bebas korupsi