Demak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyebutkan tidak ada pemilih bersuhu tubuh tinggi saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Demak 2020.
"Jika ada pemilih yang bersuhu badan tinggi, tetap bisa menggunakan hak pilihnya karena disediakan bilik suara khusus untuk antisipasi penularan COVID-19). Namun, tidak ada laporan yang memanfaatkan bilik khusus tersebut," kata Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi di Demak, Rabu.
Ia mengungkapkan semua TPS di Kabupaten Demak disediakan bilik suara khusus untuk pemilih yang diketahui memiliki suhu tubuh di atas normal.
Adapun jumlah TPS di Kabupaten Demak sebanyak 2.206 TPS dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 852.886 orang yang tersebar di 14 kecamatan.
Terkait dengan warga yang menjalani isolasi di rumah sakit, kata dia, tetap bisa menggunakan hak pilihnya karena di RSUD Demak pasien yang berjumlah 70 orang difasilitasi oleh lima TPS terdekat dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit, terutama untuk warga yang terpapar COVID-19.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Desa Kedungwaru Lor Kholifah mengakui tidak ada pemilih yang memanfaatkan bilik suara khusus yang disediakan untuk pemilih yang bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
"Semua pemilih yang hadir di TPS memiliki suhu tubuh normal dan semuanya juga memakai masker. Sementara yang lupa membawa masker mendapatkan masker karena KPU sudah mempersiapkan hal itu," ujarnya.
Baca juga: Tinggi, tingkat kehadiran pemilih di TPS terendam rob di Demak
Ia mencatat ada empat pemilih yang lupa membawa masker sehingga tidak perlu balik ke rumah untuk mengambilnya karena di TPS sudah tersedia masker sebanyak 40 masker.
Di TPS lain juga tidak ada yang memanfaatkan bilik suara khusus, seperti di TPS 5, TPS 6 dan TPS 7 di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Demak.
"Dari 281 pemilih yang menggunakan hak pilihnya tak satupun yang bersuhu tubuh tinggi sehingga tidak ada yang memanfaatkan bilik suara khusus," ujar Ketua KPPS TPS 6 Desa Karanganyar Akhmad Nadhif.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPPS TPS 7 Thoriq bahwa bilik suara khusus yang disediakan tidak ada yang memanfaatkan karena semua pemilih yang hadir di TPS bersuhu tubuh normal.
Sebelum memasuki TPS, kata dia, semua pemilih tidak hanya diwajibkan memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih tangan, tetapi juga dicek suhu tubuhnya.
Pilkada Demak yang berlangsung hari ini (9/12), diikuti dua pasangan calon, yakni Eisti'anah-Ali Makhsun yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, PPP, PAN, dan Partai Demokrat dan pasangan Mugiyono-Muhammad Badruddin diusung oleh Partai Gerindra dan Partai NasDem.
Baca juga: Bawaslu temukan dugaan pelanggaran pilkada yang libatkan kades di Demak
"Jika ada pemilih yang bersuhu badan tinggi, tetap bisa menggunakan hak pilihnya karena disediakan bilik suara khusus untuk antisipasi penularan COVID-19). Namun, tidak ada laporan yang memanfaatkan bilik khusus tersebut," kata Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi di Demak, Rabu.
Ia mengungkapkan semua TPS di Kabupaten Demak disediakan bilik suara khusus untuk pemilih yang diketahui memiliki suhu tubuh di atas normal.
Adapun jumlah TPS di Kabupaten Demak sebanyak 2.206 TPS dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 852.886 orang yang tersebar di 14 kecamatan.
Terkait dengan warga yang menjalani isolasi di rumah sakit, kata dia, tetap bisa menggunakan hak pilihnya karena di RSUD Demak pasien yang berjumlah 70 orang difasilitasi oleh lima TPS terdekat dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit, terutama untuk warga yang terpapar COVID-19.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Desa Kedungwaru Lor Kholifah mengakui tidak ada pemilih yang memanfaatkan bilik suara khusus yang disediakan untuk pemilih yang bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
"Semua pemilih yang hadir di TPS memiliki suhu tubuh normal dan semuanya juga memakai masker. Sementara yang lupa membawa masker mendapatkan masker karena KPU sudah mempersiapkan hal itu," ujarnya.
Baca juga: Tinggi, tingkat kehadiran pemilih di TPS terendam rob di Demak
Ia mencatat ada empat pemilih yang lupa membawa masker sehingga tidak perlu balik ke rumah untuk mengambilnya karena di TPS sudah tersedia masker sebanyak 40 masker.
Di TPS lain juga tidak ada yang memanfaatkan bilik suara khusus, seperti di TPS 5, TPS 6 dan TPS 7 di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Demak.
"Dari 281 pemilih yang menggunakan hak pilihnya tak satupun yang bersuhu tubuh tinggi sehingga tidak ada yang memanfaatkan bilik suara khusus," ujar Ketua KPPS TPS 6 Desa Karanganyar Akhmad Nadhif.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPPS TPS 7 Thoriq bahwa bilik suara khusus yang disediakan tidak ada yang memanfaatkan karena semua pemilih yang hadir di TPS bersuhu tubuh normal.
Sebelum memasuki TPS, kata dia, semua pemilih tidak hanya diwajibkan memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih tangan, tetapi juga dicek suhu tubuhnya.
Pilkada Demak yang berlangsung hari ini (9/12), diikuti dua pasangan calon, yakni Eisti'anah-Ali Makhsun yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, PPP, PAN, dan Partai Demokrat dan pasangan Mugiyono-Muhammad Badruddin diusung oleh Partai Gerindra dan Partai NasDem.
Baca juga: Bawaslu temukan dugaan pelanggaran pilkada yang libatkan kades di Demak