Demak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Demak 2020 yang melibatkan oknum kepala desa.
"Kades di salah satu desa di Kabupaten Demak tersebut memberikan kesempatan kepada salah satu pasangan calon Bupati Demak dalam kegiatan perlombaan bola voli," kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, di Demak, Kamis.
Seharusnya, kata dia, ketika tidak mau disebut memihak atau menguntungkan salah satu pasangan calon, maka kedua kontestan Pilkada Demak diundang semuanya untuk menyaksikan pertandingan bola voli tersebut.
Baca juga: Bawaslu Jateng catat 16 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye
Kegiatan perlombaan tersebut, kata dia, memang diselenggarakan oleh Desa Kunir, Kecamatan Dempet, Demak, karena penanggung jawab turnamen Bola Voli Kunir Cup merupakan kepala desa.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Demak sudah melayangkan panggilan kepada kepala desa terkait, namun hingga kini belum memenuhi panggilan.
Tindakan Kepala Desa Kunir yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon bupati tersebut jelas melanggar pasal 71 ayat (1) yang menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca juga: KPU gandeng tukang parkir sosialisasikan Pilkada Kota Magelang
Pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu Demak, yakni adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati.
"Hasil klarifikasi, ASN tersebut memang mengakui hal itu. Namun, keikutsertaannya dalam kampanye tersebut hanya spontanitas," ujarnya.
Bawaslu Demak juga menemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan serta pemasangan baliho maupun alat peraga kampanye lain di kawasan lembaga pendidikan, tempat ibadah, di tempel di pohon, tiang listrik, serta taman.
Baca juga: KPU Pekalongan libatkan 54 tenaga sortir kartu suara
Berbagai bentuk pelanggaran pilkada yang terjadi, hampir dilakukan oleh tim kampanye dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak.
Karena masa kampanye berakhir tanggal 5 Desember 2020, Bawaslu Demak mengingatkan kedua kontestan Pilkada Demak untuk melaksanakan kampanye dengan mematuhi aturan.
"Kades di salah satu desa di Kabupaten Demak tersebut memberikan kesempatan kepada salah satu pasangan calon Bupati Demak dalam kegiatan perlombaan bola voli," kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, di Demak, Kamis.
Seharusnya, kata dia, ketika tidak mau disebut memihak atau menguntungkan salah satu pasangan calon, maka kedua kontestan Pilkada Demak diundang semuanya untuk menyaksikan pertandingan bola voli tersebut.
Baca juga: Bawaslu Jateng catat 16 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye
Kegiatan perlombaan tersebut, kata dia, memang diselenggarakan oleh Desa Kunir, Kecamatan Dempet, Demak, karena penanggung jawab turnamen Bola Voli Kunir Cup merupakan kepala desa.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Demak sudah melayangkan panggilan kepada kepala desa terkait, namun hingga kini belum memenuhi panggilan.
Tindakan Kepala Desa Kunir yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon bupati tersebut jelas melanggar pasal 71 ayat (1) yang menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca juga: KPU gandeng tukang parkir sosialisasikan Pilkada Kota Magelang
Pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu Demak, yakni adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati.
"Hasil klarifikasi, ASN tersebut memang mengakui hal itu. Namun, keikutsertaannya dalam kampanye tersebut hanya spontanitas," ujarnya.
Bawaslu Demak juga menemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan serta pemasangan baliho maupun alat peraga kampanye lain di kawasan lembaga pendidikan, tempat ibadah, di tempel di pohon, tiang listrik, serta taman.
Baca juga: KPU Pekalongan libatkan 54 tenaga sortir kartu suara
Berbagai bentuk pelanggaran pilkada yang terjadi, hampir dilakukan oleh tim kampanye dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak.
Karena masa kampanye berakhir tanggal 5 Desember 2020, Bawaslu Demak mengingatkan kedua kontestan Pilkada Demak untuk melaksanakan kampanye dengan mematuhi aturan.