Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, siap menggencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan hingga tingkat rukun tetangga seiring dengan meningkatnya status zona orange ke zona merah COVID-19.
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa saat ini masyarakat cenderung menilai pandemi COVID-19 adalah hal yang biasa sehingga mereka tidak lagi cemas terhadap risiko penyebaran penyakit itu.
"Oleh karena, kita harus tetap semangat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Kami akan melakukan operasi yustisi hingga tingkat bawah, yaitu RT," katanya.
Menurut dia, selama ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu melalui operasi yustisi secara rutin di titik-titik keramaian.
Operasi ini, kata Wali Kota, sebagai langkah tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Namun, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan ini, menurut dia, masih berupa edukasi dan sosialisasi sehingga belum menimbulkan kejeraan.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan, termasuk menggelar operasi hingga ke tingkat RT.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 sehingga tingkat kerawanan penyebaran COVID-19 berpotensi lebih tinggi.
"Pada penyelenggara pilkada perlu mendapat perhatian bersama karena berdasar laporan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum ditemukan beberapa panitia yang reaktif dan harus ditindaklanjuti pelaksanaan tes usap," katanya.
Secara komulatif, kata Sekda, jumlah kasus positif COVID-19 per 3 Desember 2020 sebanyak 791 orang terdiri atas 23 orang dirawat di rumah sakit, 175 orang isolasi mandiri, 534 orang sembuh, dan 59 meninggal dunia.
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa saat ini masyarakat cenderung menilai pandemi COVID-19 adalah hal yang biasa sehingga mereka tidak lagi cemas terhadap risiko penyebaran penyakit itu.
"Oleh karena, kita harus tetap semangat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Kami akan melakukan operasi yustisi hingga tingkat bawah, yaitu RT," katanya.
Menurut dia, selama ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu melalui operasi yustisi secara rutin di titik-titik keramaian.
Operasi ini, kata Wali Kota, sebagai langkah tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Namun, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan ini, menurut dia, masih berupa edukasi dan sosialisasi sehingga belum menimbulkan kejeraan.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan, termasuk menggelar operasi hingga ke tingkat RT.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 sehingga tingkat kerawanan penyebaran COVID-19 berpotensi lebih tinggi.
"Pada penyelenggara pilkada perlu mendapat perhatian bersama karena berdasar laporan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum ditemukan beberapa panitia yang reaktif dan harus ditindaklanjuti pelaksanaan tes usap," katanya.
Secara komulatif, kata Sekda, jumlah kasus positif COVID-19 per 3 Desember 2020 sebanyak 791 orang terdiri atas 23 orang dirawat di rumah sakit, 175 orang isolasi mandiri, 534 orang sembuh, dan 59 meninggal dunia.