Pelaku pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur di Samarang diringkus
Kamis, 26 November 2020 19:13 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F.Sutisna memberi keterangan pengungkapan kasua pencabulan di Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria asal Kota Semarang yang telah mencabuli sembilan anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka Sholeman (39) sudah melakukan aksinya tersebut terhadap korban dengan rentang usia antara 13 hingga 15 tahun ini sejak 2018 lalu.
"Modusnya bisa mengusir mahluk halus yang ada di dalam tubuh para korbannya," katanya.
Ia menjelaskan pelaku dalam melakukan aksinya menyebut ada mahluk halus di dalam tubuh korbannya dan harus disembuhkan.
Menurut dia, pelaku membujuk korbannya untuk menyatukan raga atau berhubungan intim untuk menghilangkan mahluk halus tersebut.
Sebelum melancarkan aksinya, kata dia, ternyata pelaku sudah mencari informasi tentang permasalahan yang sedang dihadapi korbannya.
"Jadi seolah-olah pelaku ini sudah tahu permasalahan yang dihadapi korbannya, misalnya baru saja putus dari pacarnya," katanya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka Sholeman (39) sudah melakukan aksinya tersebut terhadap korban dengan rentang usia antara 13 hingga 15 tahun ini sejak 2018 lalu.
"Modusnya bisa mengusir mahluk halus yang ada di dalam tubuh para korbannya," katanya.
Ia menjelaskan pelaku dalam melakukan aksinya menyebut ada mahluk halus di dalam tubuh korbannya dan harus disembuhkan.
Menurut dia, pelaku membujuk korbannya untuk menyatukan raga atau berhubungan intim untuk menghilangkan mahluk halus tersebut.
Sebelum melancarkan aksinya, kata dia, ternyata pelaku sudah mencari informasi tentang permasalahan yang sedang dihadapi korbannya.
"Jadi seolah-olah pelaku ini sudah tahu permasalahan yang dihadapi korbannya, misalnya baru saja putus dari pacarnya," katanya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
07 December 2023 7:00 WIB, 2023
17 bocah jadi korban dugaan pelecehan guru mengaji di Semarang Barat
20 November 2023 16:30 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB