Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria asal Kota Semarang yang telah mencabuli sembilan anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka Sholeman (39) sudah melakukan aksinya tersebut terhadap korban dengan rentang usia antara 13 hingga 15 tahun ini sejak 2018 lalu.
"Modusnya bisa mengusir mahluk halus yang ada di dalam tubuh para korbannya," katanya.
Ia menjelaskan pelaku dalam melakukan aksinya menyebut ada mahluk halus di dalam tubuh korbannya dan harus disembuhkan.
Menurut dia, pelaku membujuk korbannya untuk menyatukan raga atau berhubungan intim untuk menghilangkan mahluk halus tersebut.
Sebelum melancarkan aksinya, kata dia, ternyata pelaku sudah mencari informasi tentang permasalahan yang sedang dihadapi korbannya.
"Jadi seolah-olah pelaku ini sudah tahu permasalahan yang dihadapi korbannya, misalnya baru saja putus dari pacarnya," katanya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka Sholeman (39) sudah melakukan aksinya tersebut terhadap korban dengan rentang usia antara 13 hingga 15 tahun ini sejak 2018 lalu.
"Modusnya bisa mengusir mahluk halus yang ada di dalam tubuh para korbannya," katanya.
Ia menjelaskan pelaku dalam melakukan aksinya menyebut ada mahluk halus di dalam tubuh korbannya dan harus disembuhkan.
Menurut dia, pelaku membujuk korbannya untuk menyatukan raga atau berhubungan intim untuk menghilangkan mahluk halus tersebut.
Sebelum melancarkan aksinya, kata dia, ternyata pelaku sudah mencari informasi tentang permasalahan yang sedang dihadapi korbannya.
"Jadi seolah-olah pelaku ini sudah tahu permasalahan yang dihadapi korbannya, misalnya baru saja putus dari pacarnya," katanya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang perlindungan anak.