Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera mendata kebutuhan guru yang nantinya berkesempatan mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
"Kami masih melakukan inventarisasi. Agar memenuhi kebutuhan dilakukan sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dibutuhkan Pemkab Kudus," kata Kasubid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kudus Hendro Muswinda di Kudus, Selasa.
Dalam proses pendataan, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidkan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus.
Pengajuan formasi kebutuhan tenaga guru PPPK diberi batas waktu pengajuan hingga 31 Desember 2020.
Ia mengungkapkan perekrutan PPPK tahun 2021 hanya khusus untuk tenaga pendidik, sedangkan tahun 2019 formasinya untuk tenaga pendidik dan penyuluh pertanian.
Untuk perekrutan tenaga PPPk tahun 2021, katanya, tidak hanya untuk tenaga honorer kategori dua (K2), melainkan guru yang mengajar di sekolah swasta atau negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud juga mendapatkan kesempatan, termasuk yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum mengajar.
Sementara batasan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun atau sebelum usia pensiun.
Bagi peserta PPPK 2019 yang tidak lolos seleksi, tetapi terdaftar di Dapodik masih bisa mendaftar kembali.
Sementara rekrutmen PPPK tahun 2019 hingga saat ini belum menemui kejelasan nasib karena 174 pelamar yang lulus passing grade belum mendapatkan kepastian, sedangkan Pemkab Kudus juga masih menunggu kabar dari Pemerintah Pusat karena hingga kini belum mendapatkan rekomendasi persetujuan dari panitia seleksi nasional.
Baca juga: Tunjangan guru swasta di Kudus berlanjut hingga 2021
Baca juga: Tiga guru di Temanggung meninggal dunia terpapar COVID-19
Baca juga: Seribuan guru madrasah non-PNS di Kudus bakal dapat bantuan upah
"Kami masih melakukan inventarisasi. Agar memenuhi kebutuhan dilakukan sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dibutuhkan Pemkab Kudus," kata Kasubid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kudus Hendro Muswinda di Kudus, Selasa.
Dalam proses pendataan, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidkan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus.
Pengajuan formasi kebutuhan tenaga guru PPPK diberi batas waktu pengajuan hingga 31 Desember 2020.
Ia mengungkapkan perekrutan PPPK tahun 2021 hanya khusus untuk tenaga pendidik, sedangkan tahun 2019 formasinya untuk tenaga pendidik dan penyuluh pertanian.
Untuk perekrutan tenaga PPPk tahun 2021, katanya, tidak hanya untuk tenaga honorer kategori dua (K2), melainkan guru yang mengajar di sekolah swasta atau negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud juga mendapatkan kesempatan, termasuk yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum mengajar.
Sementara batasan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun atau sebelum usia pensiun.
Bagi peserta PPPK 2019 yang tidak lolos seleksi, tetapi terdaftar di Dapodik masih bisa mendaftar kembali.
Sementara rekrutmen PPPK tahun 2019 hingga saat ini belum menemui kejelasan nasib karena 174 pelamar yang lulus passing grade belum mendapatkan kepastian, sedangkan Pemkab Kudus juga masih menunggu kabar dari Pemerintah Pusat karena hingga kini belum mendapatkan rekomendasi persetujuan dari panitia seleksi nasional.
Baca juga: Tunjangan guru swasta di Kudus berlanjut hingga 2021
Baca juga: Tiga guru di Temanggung meninggal dunia terpapar COVID-19
Baca juga: Seribuan guru madrasah non-PNS di Kudus bakal dapat bantuan upah