Semarang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memberikan jaminan akses kesejahteraan sosial bagi anak-anak lebih komprehensif, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

"Sebagai bentuk komitmen jaminan hak-hak anak dalam situasi rentan, kami meresmikan Unit Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UPKSAI) Kota Semarang," kata Penjabat sementara Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto saat meresmikan UPKSAI Kota Semarang di Gedung Juang 45 Semarang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa UPKSAI ini nantinya akan konsentrasi pada penanganan kasus-kasus anak jalanan, anak telantar, anak berhadapan dengan hukum (ABH), anak memerlukan perlindungan khusus (anak korban kekerasan, perlakuan salah atau penelantaran), anak disabilitas.

Baca juga: PKSAI Sragen siap layani-lindungi anak berstatus rentan

Selain itu, anak-anak yang berada dalam situasi rentan, seperti anak yang bekerja, anak buruh migran, anak putus sekolah, anak tanpa identitas hukum, yang membutuhkan rujukan ke beragam pelayanan dasar dan perlindungan sosial yang sesuai.

UPKSAI Kota Semarang merupakan bagian dari komitmen Pemkot Semarang dalam memberikan layanan kepada anak-anak di Kota Semarang.

"Dengan keberadaan unit ini Kota Semarang bisa betul-betul menjadi kota yang layak anak," ujarnya.

Ia berharap unit layanan ini bisa langsung dimanfaatkan dan pihak-pihak yang ada di dalamnya dapat berkolaborasi, sehingga bermanfaat langsung kepada anak-anak di Kota Semarang.

"Anak-anak yang diambil dan dibawa ke panti oleh unit ini akan memperoleh pemenuhan hak-haknya, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, psikologi, pengasuhan, jaminan dan pendampingan hukum, semuanya akan ada di unit layanan ini," katanya.

Menurut dia, kasus-kasus sosial pada anak jalanan dan anak-anak telantar yang sering dilihat di Kota Semarang harus segera ditangani secara komprehensif.
 

"Saya yakin ini tidak mudah bagi kawan-kawan unit ini untuk melaksanakannya, tapi mudah-mudahan dengan semangat dan komitmen Pemerintah Kota Semarang dan semua yang duduk di unit ini, bisa melaksanakan amanah ini dengan baik. Bagaimanapun juga kita mempunyai tanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak-anak kita," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Muthohar menambahkan layanan anak terintegrasi ini untuk meminimalisasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) anak, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

"Anak dengan status PMKS di Kota Semarang tercatat ada 122 anak (data per Oktober 2020) yang masuk dalam kasus perkawinan anak, kemudian terdapat 30 anak (per November 2020) yang mengalami kekerasan, serta lima kasus anak yang berhadapan dengan hukum (per November 2020)," katanya.

Pemkot Semarang dengan didukung oleh Kementerian Sosial, UNICEF, DPRD Kota Semarang, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, media, LSM Yayasan Setara, bergerak bersama memberikan layanan kepada anak-anak, sehingga nantinya lebih terarah, terpadu, komprehensif serta berkelanjutan dalam mendukung Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak.
 
Sementara itu, Child Protection Specialist UNICEF Wilayah Jawa-Bali Naning Pudjijulianingsih menyampaikan ucapan selamat untuk Kota Semarang atas peresmian UPKSAI.

"Ini adalah UPKSAI ke-7 di Jawa Tengah sejak diluncurkan pertama kali pada 2015 oleh Kementerian Sosial dan UNICEF. Setelah menunjukkan keberhasilan uji coba di lima kabupaten/kota, unit ini akan ada replikasi di 111 PKSAI di seluruh Indonesia dan UNICEF Indonesia mendukung baik pengembangan uji coba di lima kabupaten/kota serta replikasinya di 25 kabupaten/kota di tujuh provinsi," ujarnya.
 
Menurut Naning, alasan utama UNICEF mendukung pembangunan PKSAI ini karena kesejahteraan dan perlindungan anak seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Baca juga: Wonosobo luncurkan PKSAI untuk tekan perkawinan anak

Pewarta : Wisnu A.N
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024