Kudus (ANTARA) - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2021 diproyeksikan naik sebesar Rp64,15 miliar menjadi Rp355,8 miliar atau naik 22 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp291,64 miliar.

"Sumber PAD tersebut, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo di sela-sela rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan RAPBD Kudus tahun anggaran 2021 di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan semua sumber PAD tersebut, pada tahun 2021 juga ditargetkan mengalami kenaikan bervariasi.

Baca juga: Kabupaten Kudus himpun PAD Rp324,54 miliar pada 2018

Untuk pajak daerah, kata dia, naik sebesar Rp17,61 miliar menjadi Rp125,76 miliar dibandingkan dengan target tahun anggaran 2020 setelah perubahan sebesar Rp108, miliar.

Sementara retribusi daerah mengalami kenaikan sebesar Rp4,8 miliar menjadi Rp20,05 miliar dibandingkan dengan anggaran tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp15,24 miliar.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tahun 2021 juga mengalami kenaikan sebesar Rp576,38 juta atau sebesar Rp6,63 persen menjadi sebesar Rp9,23 miliar dibandingkan dengan APBD tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp8,7 miliar.

Untuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp200,7 miliar naik sebesar Rp16,5 miliar atau 9,07 persen dibandingkan dengan target tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp159,55 juta miliar.

Sementara permasalahan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Kudus dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, yakni masih rendahnya kesadaran wajib pajak daerah terhadap ketaatan membayar pajak sehingga perlu sejumlah upaya.

Di antaranya, penagihan langsung ke wajib pajak, pendataan terhadap objek pajak baru, serta sosialisasi-sosialisasi pajak daerah.

Ia mengakui penerimaan pendapatan daerah masih mengandalkan penerimaan yang bersumber dari pendapatan transfer sebesar 78,75 persen dibandingkan pendapatan dari PAD.

Untuk pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan transfer masih memberikan kontribusi terbesar atas pendapatan daerah dengan porsi 78,75 persen atau sebesar Rp1,32 triliun dari seluruh total pendapatan daerah yang diproyeksikan pada tahun 2021 sebesar Rp1,67 triliun.

Pendapatan transfer tersebut, meliputi pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,16 triliun dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp153,96 miliar.                    

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024