Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah melantik sebanyak 1.231 petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan secara serentak masing-masing kecamatan di Kota Solo, Senin, untuk persiapan Pilkada 2020.

"Petugas pengawas yang dilantik sebanyak 1.231 orang sesuai jumlah TPS pada Pilkada Wali Kota-Wakil wali Kota Surakarta 2020, dan mereka akan menjalankan tugas di masing-masing wilayah TPS yang diampu," kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, disela acara pelantikan di Pengawas TPS Kecamatan, di Hotel Swiss Bell-in Solo , Senin.

Budi Wahyono mengatakan petugas pengawas TPS lainnya tersebut dilantik serentak di lima kecamatan masing-masing wilayah oleh Panitia Pengawas pemilihan umum Kecamatan (Panwascam).

"Mereka akan bertugas satu orang per TPS mulai tanggal 16 November 2020 hingga H+7 pemungutan suara atau tanggal 15 Desember mendatang," kata Budi Wahyono.

Menurut Budi Wahyono, keberhasilan pengawas TPS mengawal pemungutan dan perhitungan suara menjadi hasil kerja keras Bawaslu, dalam mengawal seluruh tahapan Pilkada 2020.

Budi Wahyono mengatakan adanya arahan dan bimbingan yang diberikan kepada pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan bisa diberikan untuk bekal kepada segenap Pengawas TPS.

Pengawas TPS merupakan wajah Bawaslu di bagian paling depan, sehingga pihaknya menekankan untuk dapat mengedepankan profesionalitas dalam pengawasan di TPS. Selain itu, peran pengawas TPS cukup tinggi sehingga memerlukan kecakapan saat bertugas.

Selain itu, Budi juga menyebutkan tugas dan wewenang pengawas TPS sudah tertuang di pasal 17 (3) Undang-undang RI 10/2016. Tugas pokok pengawas TPS adalah mengawasi persiapan pemungutan suara, saat pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan penghitungan suara.

Dari tugas dan wewenang tersebut, kata Budi Wahyono, ada dua hal penting yang harus diperhatikan pertama pengawas TPS memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil).

Bahkan, petugas pengawas TPS juga harus memastikan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya.

"Mereka juga memastikan proses penghitungan suara berjalan cermat dan akurat. berita acara dan sertifikat hasil yang diterima oleh petugas pengawas TPS harus sama dengan yang diterima oleh saksi, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Budi.

Menurut Budi yang juga merupakan koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) itu, adanya akurasi dan kecermatan merupakan hal penting untuk menghindari adanya sengketa hasil dan berujung pada peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada acara pelantikan petugas Pengawas TPS Pilkada Surakarta 2020, seluruh peserta tetap menerapkan protokol kesehatan. Mereka dibekali face Shield, masker, vitamin, rompi, topi, buku saku dan alat tulis sendiri sebagai bentuk ketaatan pada protokol kesehatan COVID-19.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024