Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menerapkan sistem daring kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang akan mengajukan usulan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) tahap dua.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang Subiyanto di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pendaftaran usulan BPUM melalui sistem daring ini sebagai upaya mencegah kontak fisik untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

"Pemkab terus berusaha menekan laju penyebaran COVID-19, termasuk dalam pendaftaran usulan BPUM dengan menerapkan sistem daring. Melalui sistem daring ini maka dapat menghindari adanya kerumunan massa yang dapat menimbulkan penyebaran COVID-19," katanya.

Menurut dia, masyarakat atau para pelaku UMKM dipersilakan membuka link pendaftaran BPUM melalui http://bit.ly./bantuanumkm_batang.

BPUM tahap dua dengan besaran Rp2,4 juta ini, kata dia, akan dibuka selama 21 hari yaitu mulai 2 November 2020 hingga 23 November 2020.

Ia mengatakan pada pendaftaran BPUM tahap pertama, Disperindagkop/UKM mengusulkan sebanyak 19.700 pelaku usaha dan yang disetujui pemerintah pusat 18.500 pelaku usaha.

"Jadi sudah hampir terpenuhi usulan yang kami ajukan ke pemerintah pusat. Kami berharap pada pendaftaran BPUM tahap dua bisa mengakomodasi yang belum mendapat bantuan seperti jumlah yang kami usulkan," katanya.

Bupati Batang Wihaji mengatakan usulan pemkab kepada Pemerintah Pusat terkait BPUM memang belum bisa mengakomodasi semua pelaku usaha di daerah.

"Akan tetapi, program BPUM ini bisa membantu para pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19. Memang ada persyaratan yang wajib dipenuhi, namun syarat itu tidak memberatkan, jika benar-benar memiliki usaha pasti bisa lolos dalam pendaftaran," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024