Wonosobo (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menggiatkan pembinaan desa antipolitik uang menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid di Wonosobo, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tujuh binaan desa antipolitik uang.

Sumali menyebutkan salah satu binaan desa antipolitik uang, yakni Desa Banjar, Kecamatan Kertek yang sudah berjalan sejak setahun lalu untuk mendorong terwujudnya kedaulatan pemilih tanpa politik uang atau materi lainnya.

Baca juga: Bawaslu Jateng catat 16 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye

"Kami melakukan pembinaan, mendengarkan secara langsung dari masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi tahapan yang diawasi dalam Pilkada 2020," katanya.

Sumali mengatakan bahwa pembinaan ini bagian dari pemberian sosialisasi hal-hal yang menyangkut partisipasi masyarakat menjadi bagian dalam pengawasan pilkada.

"Partisipasi di sini lebih pada partisipasi aktif. Tidak sekadar menggunakan hak pilih, tetapi juga masyarakat menjadi bagian dari pengawasan pemilu sehingga terlibat mencegah potensi pelanggaran," katanya.

Kades Banjar Saefudin mengatakan bahwa kehadiran bawaslu di desanya sangat bermanfaat untuk mendorong terwujudnya desa antipolitik uang.

Melalui pembinaan bawaslu, kata dia, selain menumbuhkan kesadaran juga memberikan informasi baru terkait dengan tahapan pilkada.

"Kami berterima kasih kepada Bawaslu, informasi dan pengetahuan ini sangat penting diketahui warga kami," katanya.

Selain sosialisasi, dalam forum yang dihadiri kepala desa, BPD, dan para kader antipolitik uang tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepemahaman bersama antara pihak desa dan bawaslu.

Isi kesepemahaman, antara lain komitmen warga mewujudkam desa antipolitik uang, menjadi bagian dalam memberantas berita hoaks dan memperluas pemahaman warga tentang demokrasi, terutama mewujudkan pilkada bermartabat dan berkualitas. 

Baca juga: Bawaslu ingin wujudkan Pilkada Surakarta sehat dan berkualitas
Baca juga: Bawaslu Rembang klarifikasi Cabup Harno terkait dugaan pelanggaran

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024