Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 hingga Rabu (21/10) mencapai 13.835 kasus.

"Jumlah pelanggaran sebanyak itu terjadi sejak 26 Agustus 2020, ketika diberlakukan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020, hingga 21 Oktober 2020," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis.

Ia mencatat jumlah kegiatan operasi yang dilakukan bersama tim gabungan mencapai 1.489 kali dengan menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Kudus demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Belasan ribu pelanggaran tersebut meliputi teguran lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus, dan kerja sosial sebanyak 11.361 kasus," katanya.

Sementara pelanggar yang diberikan sanksi denda, kata dia, untuk perorangan sebanyak 1.720 orang dengan total denda Rp86 juta, sedangkan pelaku usaha tercatat ada 26 tempat usaha dengan total denda sebesar Rp5,2 juta.

"Total sanksi denda sebesar Rp91,2 juta. Dimungkinkan masih bisa bertambah karena operasi terus dilakukan," ujarnya.

Pelanggaran yang terjadi, kata dia, tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker, namun untuk tempat usaha bisa terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antarpengunjung.

"Pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan tidak semuanya diberi sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran," katanya.

Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik.

Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan itu meliputi Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub, dan Dinkes Kudus.

"Dengan adanya penegakan aturan tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi sehingga Kabupaten Kudus bisa menuju zona hijau dengan kasus COVID-19 nihil," katanya.

Sasaran operasi, menurut dia, masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah pengunjungnya.

Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, dan usaha besar sebesar Rp5 juta.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024