Kudus (ANTARA) - Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Ampera) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena dianggap merugikan banyak pihak.
Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan peserta aksi hari Kamis ini, dimulai dari Alun-alun Kudus, kemudian pengunjuk rasa melakukan aksi jalan kaki ke DPRD Kudus.
"Kami secara tegas menolak UU Cipta Kerja karena sangat merugikan banyak pihak. Baik kaum buruh maupun institusi pendidikan," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa Gatot Priambodo Agusta ditemui di sela-sela demo, di Kudus.
Pasalnya, lanjut dia, melalui UU Cipta Kerja tersebut menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang komersial.
Sementara bagi pekerja, aturan tersebut juga bakal memangkas upah mereka karena nantinya tidak ada lagi upah minimum kabupaten, serta upah pesangon juga bakal berkurang banyak dibandingkan sebelumnya.
Peluang pekerja kontrak menjadi pegawai tetap, katanya, juga semakin minim karena aturan tersebut berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Di dalam UU Cipta Kerja tersebut, aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
Untuk itu, para pengunjuk rasa menuntut sejumlah pasal yang sebelumnya terdapat di UU Ketenagakerjaan, namun dihapuskan di UU Cipta Kerja untuk dikembalikan, termasuk pasal-pasal lain yang dianggap merugikan banyak pihak untuk dikembalikan.
Tuntutan pengunjuk rasa agar DPRD Kudus ikut menyampaikan aspirasi warga kepada DPR RI, akhirnya dipenuhi yang diwakili Noor Hadi dan Ali Ikhsan dari Fraksi PKB, Ali Muchlisin dari Fraksi Golkar, dan Superiyanto dari Partai Nasdem.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus tersebut, juga ikut menandatangani tuntutan pengunjukrasa yang menolak secara tegas RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini disahkan menjadi UU dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU yang diserahkan DPR RI tersebut dengan sejumlah alasan.
Noor Hadi di hadapan pengunjuk rasa mengungkapkan siap menandatangani aspirasi pengunjuk rasa, termasuk untuk disampaikan kepada DPR RI.
"Kami juga menyiapkan stempel DPRD Kabupaten Kudus sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi warga Kudus," ujarnya.
Superiyanto, politisi Partai Nasdem menegaskan dirinya secara pribadi mendukung penolakan UU Cipta Kerja karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai merugikan banyak pihak.
Baca juga: Polisi dalami pemeriksaan empat perusuh unjuk rasa di Semarang
Baca juga: Ribuan buruh-mahasiswa jebol gerbang DPRD Jateng tolak UU Cipta Kerja
Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan peserta aksi hari Kamis ini, dimulai dari Alun-alun Kudus, kemudian pengunjuk rasa melakukan aksi jalan kaki ke DPRD Kudus.
"Kami secara tegas menolak UU Cipta Kerja karena sangat merugikan banyak pihak. Baik kaum buruh maupun institusi pendidikan," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa Gatot Priambodo Agusta ditemui di sela-sela demo, di Kudus.
Pasalnya, lanjut dia, melalui UU Cipta Kerja tersebut menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang komersial.
Sementara bagi pekerja, aturan tersebut juga bakal memangkas upah mereka karena nantinya tidak ada lagi upah minimum kabupaten, serta upah pesangon juga bakal berkurang banyak dibandingkan sebelumnya.
Peluang pekerja kontrak menjadi pegawai tetap, katanya, juga semakin minim karena aturan tersebut berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Di dalam UU Cipta Kerja tersebut, aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
Untuk itu, para pengunjuk rasa menuntut sejumlah pasal yang sebelumnya terdapat di UU Ketenagakerjaan, namun dihapuskan di UU Cipta Kerja untuk dikembalikan, termasuk pasal-pasal lain yang dianggap merugikan banyak pihak untuk dikembalikan.
Tuntutan pengunjuk rasa agar DPRD Kudus ikut menyampaikan aspirasi warga kepada DPR RI, akhirnya dipenuhi yang diwakili Noor Hadi dan Ali Ikhsan dari Fraksi PKB, Ali Muchlisin dari Fraksi Golkar, dan Superiyanto dari Partai Nasdem.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus tersebut, juga ikut menandatangani tuntutan pengunjukrasa yang menolak secara tegas RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini disahkan menjadi UU dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU yang diserahkan DPR RI tersebut dengan sejumlah alasan.
Noor Hadi di hadapan pengunjuk rasa mengungkapkan siap menandatangani aspirasi pengunjuk rasa, termasuk untuk disampaikan kepada DPR RI.
"Kami juga menyiapkan stempel DPRD Kabupaten Kudus sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi warga Kudus," ujarnya.
Superiyanto, politisi Partai Nasdem menegaskan dirinya secara pribadi mendukung penolakan UU Cipta Kerja karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai merugikan banyak pihak.
Baca juga: Polisi dalami pemeriksaan empat perusuh unjuk rasa di Semarang
Baca juga: Ribuan buruh-mahasiswa jebol gerbang DPRD Jateng tolak UU Cipta Kerja