Semarang (ANTARA) - Pelapor akun media sosial Facebook berinisial SJ yang diduga milik seorang advokat yang menggungah status diduga berisi ujaran kebencian bernada SARA dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Salah seorang pelapor yang juga berprofesi sebagai advokat, Dias Saktiawan, di Semarang, Rabu mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan mengklarifikasi laporan yang sudah disampaikan sebelumnya.
"Kami mendapat panggilan dari penyidik untuk diklarifikasi soal laporan yang sudah disampaikan," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, akan dijelaskan mengenai berbagai hal, termasuk bukti berupa tangkapan layar status media sosial bermasalah itu.
Menurut dia, pengaduan yang disampaikan ke polisi tersebut sudah memenuhi berbagai unsur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia berharap polisi dapat bekerja profesional dan segera meningkatkan status laporan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, akun media sosial Facebook berinisial SJ yang diduga milik seorang advokat dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah karena unggahan ujaran kebencian bernada SARA.
Dias mengatakan akun tersebut diduga milik pribadi, bukan suatu lembaga atau organisasi.
Menurut dia, status berisi ujaran kebencian tersebut diketahui diunggah pada 15 September 2020.
Ia menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.
"Sebelum dihapus kami sempat mendapat tangkapan layarnya yang disertakan pula sebagai bukti dalam laporan polisi," katanya.
Salah seorang pelapor yang juga berprofesi sebagai advokat, Dias Saktiawan, di Semarang, Rabu mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan mengklarifikasi laporan yang sudah disampaikan sebelumnya.
"Kami mendapat panggilan dari penyidik untuk diklarifikasi soal laporan yang sudah disampaikan," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, akan dijelaskan mengenai berbagai hal, termasuk bukti berupa tangkapan layar status media sosial bermasalah itu.
Menurut dia, pengaduan yang disampaikan ke polisi tersebut sudah memenuhi berbagai unsur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia berharap polisi dapat bekerja profesional dan segera meningkatkan status laporan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, akun media sosial Facebook berinisial SJ yang diduga milik seorang advokat dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah karena unggahan ujaran kebencian bernada SARA.
Dias mengatakan akun tersebut diduga milik pribadi, bukan suatu lembaga atau organisasi.
Menurut dia, status berisi ujaran kebencian tersebut diketahui diunggah pada 15 September 2020.
Ia menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.
"Sebelum dihapus kami sempat mendapat tangkapan layarnya yang disertakan pula sebagai bukti dalam laporan polisi," katanya.