Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tidak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19.

"'Ora usahlah, konser-konser yo ngopo (janganlah, konser musik ya buat apa, red)," katanya usai menerima kunjungan kerja dari Staf Khusus Kementerian Kesehatan di kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis.

Baca juga: Pengamat Politik UNS: Lawan kotak kosong bukan hal mudah

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye kandidat Pilkada Serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial dan jika terpaksa harus menggelar konser, maka harus dilaksanakan secara virtual.

Para kandidat pilkada juga diimbau tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang kerumunan masyarakat.

"Konser musik boleh, asal virtual," tegas Ganjar.

Seperti diwartakan, KPU tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser yang diatur dalam undang-undang pemilu, namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Baca juga: Pilkada 2020, KPU Rembang sediakan bilik isolasi di setiap TPS
Baca juga: Pasangan Hendi-Ita tes kesehatan di RS Kariadi Semarang
 

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Terkait

Ganjar gelar griya di Tawangmangu

11 April 2024 14:55 Wib

Inilah pilihan Ganjar usai pilpres

26 March 2024 14:49 Wib
Terpopuler