Batang (ANTARA) - Puluhan warga Desa Sawangan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang menuntut proses penyertifikatan tanah warisan yang dimohonkan oleh ahli waris ke BPN setempat dibatalkan.

Warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing ini menilai tanah seluas 61,7 hektare yang berada di wilayah desa tersebut masih berstatus tanah kas desa yang selama ini dirawat oleh Pemerintah Desa Sawangan dan warga.

Kepala Desa Sawangan Ali Hafid mangatakan bahwa kedatangan warga ke kantor BPN Batang ini menuntut kejelasan status tanah dan menanyakan 156 berkas tanah yang kini sudah beralih menjadi 10 sertifikat hak milik (SHM).

"Oleh karena, kami menuntut BPN membatalkan 156 berkas itu karena tanah itu merupakan tanah kas desa dan bukan tanah waris. Selama ini, tanah itu dirawat oleh pemdes dan warga setempat," katanya.

Menurut Ali, penerbitan 156 berkas tanah yang sudah menjadi SHM itu tidak diketahui oleh Pemerintah Desa Sawangan sehingga proses penyertifikatan tanah tersebut ada indikasi penyimpangan atau sesuai prosedur.

"Kami tidak pernah menerima pendaftaran 156 berkas namun sekelompok orang itu langsung mendaftarkan ke BPN. Adapun 156 berkas itu sudah terbit SHM dan tinggal menunggu cetak buku sertifikat saja," katanya.

Ia mengatakan saat ini tanah yang kini masih menjadi sengketa tersebut sudah ditempati atau dibangun rumah oleh 724 keluarga.

"Karena itu, kami berharap BPN membatalkan penerbitan 156 berkas tanah yang kini sudah diproses menjadi SHM. Kami khawatir apabila kasus sengketa tanah ini dimenangkan oleh ahli waris maka akan terjadi keributan," katanya. 

Ketua Tim 3 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Sugiharto mengatakan bahwa pihak BPN belum menerbitkan satu sertifikat tanah tersebut pada program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Saya berani mengatakan bahwa di Desa Sawangan belum diterbitkan (penyertifikatan) karena hasil data ukur tanah dan buku tanah belum dilakukan scan. Saat ini, kami masih melakukan tahap entri data untuk mendapat nama dan alamat yang nantinya akan dicek lagi dengan hasil pengukuran tanah," katanya. 
 

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024